Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sinovac, AstraZeneca, Pfizer dan Novavax Tak Boleh Dipakai Vaksinasi Gotong Royong

Sinovac, AstraZeneca, Pfizer dan Novavax Tak Boleh Dipakai Vaksinasi Gotong Royong jubir vaksin siti nadia tarmizi. ©2021 Merdeka.com/liputan6

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong. Dengan ketentuan bahwa jenis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi program yang diperoleh dari hibah, sumbangan ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

Namun, ada empat jenis vaksin Covid-19 program pemerintah yang tidak bisa digunakan dalam vaksinasi Gotong Royong. Yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer dan Novavax.

"Ke empat jenis vaksin ini hanya boleh dipergunakan untuk program vaksinasi pemerintah dan tidak dapat dipergunakan untuk vaksinasi Gotong Royong," kata juru bicara Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi yang dikutip dari siaran pers kemkes.go.id, Rabu (16/6).

Adapun jenis vaksin Covid-19 program vaksinasi pemerintah yang bisa digunakan dalam vaksinasi Gotong Royong, misalnya Sinopharm.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021. Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Selain mengizinkan penggunaan sejumlah jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong, PMK yang baru ini menegaskan vaksin Covid-19 tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Dalam PMK tersebut juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pembaruan ketentuan ini merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP