Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sipir Lapas Ciamis Edarkan Sabu ke Narapidana

Sipir Lapas Ciamis Edarkan Sabu ke Narapidana Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Ciamis Jawa Barat mengungkap peredaran sabu di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis. Dua orang ditangkap dalam pengungkapan tersebut, salah satunya merupakan sipir Lapas Ciamis. Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menyebut kedua orang yang ditangkap berinisial AF (39) dan AG (53) selaku sipir. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Salah satu pelaku dari dua orang yang kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka adalah sipir di Lapas tersebut," ujarnya, Kamis (7/11).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang didapatkan tentang adanya transaksi narkotika di depan Lapas Ciamis. Menerima informasi tersebut, polisi bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian.

Setelah diintai dan dipastikan targetnya, polisi menghampiri pelaku dan menunjukan surat tugas lalu melakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti beberapa sabu.

"Kita amankan pelaku dan juga barang bukti 13 paket sabu. Dari 13 paket tersebut 5 di antaranya paket kecil, 7 paket besar dan satu paket besar. Kalau ditotalkan beratnya mencapai 51,78 gram," katanya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita uang dan HP yang digunakan tersangka untuk transaksi. "Berdasarkan keterangan dari tersangka, sabu ini akan diedarkan di dalam Lapas Ciamis," ungkapnya.

Sabu Pesanan 2 Narapidana

Kapolres menyebut, narkotika tersebut adalah pesanan dua narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman di dalam lapas. Kedua orang narapidana tersebut memesan sabu kepada sipir Lapas berinisial AG.

"Kedua narapidana yang memesan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kedua narapidana itu diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Lapas. Kita terus mendalami jaringan narkotika di Lapas. Kita akan akan kembangkan jaringannya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka itu terancam mendekam di penjara selama 5-20 tahun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP