Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sipir pemasok narkoba ke Rutan Berau diciduk, uang Rp 180 juta disita

Sipir pemasok narkoba ke Rutan Berau diciduk, uang Rp 180 juta disita Sipir pemasok sabu di Rutan Berau ditangkap. ©2018 istimewa

Merdeka.com - Sr (57) petugas sipir Rutan kelas IIB Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, bersama dengan anaknya, Sy (35), dibekuk polisi di komplek perumahan pegawai Rutan, Jalan Murjani II, Tanjung Redeb. Keduanya diduga sebagai pemasok sabu ke dalam sel dalam 1 tahun terakhir.

Penangkapan Sr dan Sy, dilakukan Selasa (10/4) sore kemarin, sekira pukul 17.30 Wita. Sr tidak berkutik, setelah disergap di rumahnya. Polisi memang dibikin gerah dengan kabar dugaan sepak terjang Sr.

Dari rumahnya, polisi menyita total 35 gram sabu, dengan rincian 31 poket sabu seberst 25 gram dan sisanya 2 poket kecil seberat 10 gram sabu. Selain itu, juga diamankan uang tunai sekitar Rp 180 juta.

"Berawal dari info masyarakat, selama ini banyak beredar narkoba di Rutan. Di rumahnya, kita temukan paket sabu," kata Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, dalam keterangan resmi dia, di Mapolres Berau, Rabu (11/4).

Diinterogasi, Sr mengaku menjalani bisnis haram itu bersama dengan putranya, yang bertugas mengemas sabu dalam paketan kecil. "Dari hasil pengembangan, sabu dari Tarakan (Kalimantan Utara). Banyak memasok kepada masyarakat yang ditahan di Rutan," ujar Sigit.

"Juga dari hasil pemeriksaan kita, Sr ini adalah sipir di Rutan. Jadi memang dibantu anaknya, untuk mengemas paket (sabu). Sudah setahun lebih jualan ini," tambah Sigit.

Diterangkan Sigit, masih dari hasil pemeriksaan, Sr tidak memasok sabu ke luar Rutan. "Sr ini spesialis pemasok di dalam Rutan. Ya itu tadi, barang dari Tarakan, dipesan, kemudian diedarkan di lingkungan Rutan," tegasnya.

Sepak terjang Sr memang terbilang rapi. Masyarakat tidak menyangka, mengingat Sr adalah pegawai Rutan. "Karena yang bersangkutan karyawan Rutan, tinggalnya di luar tembok Rutan. Rapi, tidak terlihat masyarakat luas," ungkap Sigit.

"Kasus ini masih kita kembangkan. Kita koordinasi dengan Karutan, agar sering merazia di Rutan ini. Selain itu, kita juga koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Berau soal ini," demikian Sigit.

Sr dan Sy, kini meringkuk di penjara. Keduanya dijerat dengan Undang-undang Np 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP