SKB 3 Menteri, Ini Hari Libur Nasional 2022 Hasil Revisi Akibat Pandemi
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memutuskan libur nasional 2022 akan diatur berdasarkan evaluasi pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama 2 tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ucap Muhadjir, Rabu (22/9).
Dengan demikian, kata Muhadjir, untuk libur dan cuti bersama tahun 2022 akan memperhatikan beberapa aspek seperti kesehatan, perekonomian, dan sosial.
-
Apa saja libur panjang di 2025? Berikut Daftar Lengkap Long Weekend 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri yang resmi dibagikan oleh pemerintah terdapat sejumlah tanggal merah atau hari libur yang termasuk dalam long weekend 2025.
-
Apa saja libur nasional 2024? Libur Nasional adalah hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur bagi seluruh masyarakat Indonesia.
-
Kenapa ada cuti bersama di tanggal 26 Desember 2024? Selain itu, terdapat juga cuti bersama yang ditetapkan pada bulan Desember 2024. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi, ditentukan bahwa ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.
-
Kenapa penting untuk memperhatikan kondisi kesehatan sebelum kembali bekerja setelah Lebaran? Setelah merayakan libur Lebaran, penting bagi masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal sebelum kembali beraktivitas di luar rumah.
-
Siapa yang menetapkan libur panjang di 2025? Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional hingga cuti bersama untuk tahun 2025 mendatang.
-
Siapa yang perlu perhatian ekstra saat liburan? Anak dengan kondisi medis tertentu, seperti asma, alergi, atau penyakit kronis lainnya, membutuhkan perhatian ekstra.
Lebih lanjut, Muhadjir menuturkan, penentuan libur dan cuti bersama 2022 di sektor swasta akan di bawah komando Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. Sedangkan bagi para ASN aturan tentang libur dan cuti bersama di bawah komando Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
"Untuk aturan pelaksanaan di sektor swasta akan diatur oleh Kemenaker sedangkan penetapan untuk ASN akan ditetapkan oleh MenPAN-RB, dengan menyiapkan peraturan cuti bersama untuk aparatur sipil negara," jelasnya.
Ini hari libur nasional Tahun 2022 sesuai SKB 3 Menteri Nomor. 963, 3 dan 4 tahun 2021 Tentang hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2022:
-1 Januari (Tahun Baru 2022 Masehi)
-1 Februari (Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili)
-28 Februari (Isra Mi'raj Nabi Muhammad)
-3 Maret (Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944)
-15 April (wafat Isa Almasih)
-1 Mei (Hari Buruh Internasional)
-2 dan 3 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah)
-16 Mei (Hari Raya Waisak 2563 BE)
-26 Mei (kenaikan Isa Almasih)
-1 Juni (Hari Lahir Pancasila)
-9 Juli (Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah)
-30 Juli (Tahun Baru Islam 1444 Hijriah)
-17 Agustus (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
-8 Oktober (Maulid Nabi Muhammad)
-25 Desember (Hari Raya Natal)
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama bertujuan sebagai pedoman dalam aktivitas sosial atau ekonomi.
Baca SelengkapnyaLibur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ditetapkan sebanyak 27 hari.
Baca SelengkapnyaPenetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Baca SelengkapnyaHal itu terbagi atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2025, pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari.
Baca SelengkapnyaJika Anda merencakan libur panjang dengan keluarga di tahun depan, ini nih daftar long weekend hari libur nasional di 2025.
Baca SelengkapnyaPenetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.
Baca SelengkapnyaHari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menetapkan 27 hari libur pada tahun 2024 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.
Baca SelengkapnyaWarsito menekankan, tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini, meskipun terdapat banyak masukan dari berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaBanyak tanggal merah dan cuti bersama di bulan Mei 2024.
Baca Selengkapnya