Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Baiq Nuril, DPR Minta Hakim MA Tak Cuma Jadi Corong UU Tapi Kedepankan Nurani

Soal Baiq Nuril, DPR Minta Hakim MA Tak Cuma Jadi Corong UU Tapi Kedepankan Nurani M Nasir Djamil . merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil meminta hakim Mahkamah Agung (MA) lebih mengedepankan nurani, ketimbang sekadar menjadi corong undang-undang. Hal ini diungkap Nasir karena merasa ada ketidakadilan dalam putusan MA kepada kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual verbal yang dilakukan seorang mantan kepala sekolah di Mataram.

"Saya katakan bahwa hakim itu tidak boleh hanya menjadi sekadar corong saja, hakim harus menimbang rasa adil dalam dirinya, justru hakim harusnya dapat bersikap," kata Nasir usai acara bedah buku di Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/11).

Nasir melihat, Hakim MA yang memvonis Nuril tidak dapat melihat keadilan di mata publik. Penafsiran digunakan menjadikan Nuril yang seharusnya mendapat perlindungan, malah menjadi sebaliknya.

"Jadi katakanlah pasal itu pasal karet (ITE yang menjerat) tapi kan tergantung siapa penafsirnya, hakim harus bersikap, jangan UU bilang gitu dia harus gitu. Ini saya lihat putusan ini mengabaikan keadilan publik, seharusnya dia kita lindungi," tegas Nasir.

Sebelumnya, Baiq Nuril dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA tersebut kepada dirinya. Pada pengadilan tingkat pertama, Nuril diputus bebas. Namun, jaksa mengajukan banding.

Mahkamah Agung menerima banding jaksa. Nuril diputuskan bersalah dan dihukum enam bulan penjara denda Rp 500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda. Nuril dinilai bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Reporter: Radityo

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP