Soal Imbauan Mendagri, Wali Kota Bekasi Sebut Juru Parkir akan Dilengkapi SKCK
Merdeka.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menanggapi imbauan Kementerian Dalam Negeri terkait penataan parkir yang berpotensi merusak iklim investasi dan kenyamanan masyarakat. Imbauan itu menyusul adanya video tentang ormas yang meminta pengelolaan parkir kepada Pemkot Bekasi.
"Saya sudah bilang, Pemerintah Kota Bekasi itu berdasarkan potensi yang ada. (Pemerintah) melakukan ekstensifikasi," kata Rahmat Effendi di Plasa Pemkot Bekasi, Rabu (6/11).
Menurut Rahmat, pemerintah daerah memiliki dasar hukum tentang penarikan pajak. Yaitu, peraturan daerah nomor 10 tahun 2019 tentang pajak daerah. Aturan itu merupakan turunan dari undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
-
Mengapa warganet menyayangkan tindakan tukang parkir tersebut? Sebagian besar mereka menyayangkan perilaku juru parkir tersebut.
-
Apa saja etika saat parkir mobil? Berikut 8 tips penting mengenai etika parkir di tempat umum, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, pada hari Rabu (29/5/2024).
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Apa yang sedang dilakukan tukang parkir di video? Sebuah video memperlihatkan tukang parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Siapa yang membentuk tukang parkir resmi di Jakarta? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
"Jadi kalau Pak Mendagri bilang, kita (sekarang) melakukan penataan," katanya.
Rahmat kembali menanggapi soal viral video ormas melakukan unjuk rasa. Dalam tuntutannya, ormas itu meminta mengelola parkir di depan minimarket yang ada di seluruh Kota Bekasi. Rahmat memaklumi kondisi yang terjadi seperti di dalam video tersebut.
"Karena memang berhadapan dengan teman-teman yang pada taraf pemahaman tidak seperti kita ini butuh waktu," beber dia.
Rahmat menambahkan, pemerintah tengah menyusun mekanisme penarikan pajak parkir. Karena itu, setelah ada aksi unjuk rasa itu, pemerintah menyetop sementara penarikan sampai petunjuk teknis dibuat dalam sebuah peraturan wali kota.
"Saran Pak Kapolres, orang yang jadi juru parkir juga harus lolos SKCK, sehingga nanti nyaman, nah dengan kenyamanan itu Insya Allah Kota Bekasi, menjadi kota tujuan investasi," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Kamil menyiapkan solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan parkir yang kerap ditemui di pasar-pasar.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.
Baca SelengkapnyaRencana mempekerjakan juru parkir liar itu disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyusul penertiban juru parkir liar yang bikin resah pembeli.
Baca SelengkapnyaKapolda Jateng yang pasang badan terhadap tukang parkir yang teraniaya. Ia menegaskan polisi bertugas untuk mendidik tukang parkir.
Baca SelengkapnyaGelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca SelengkapnyaSetiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaViral Anggota Dishub Medan Minta Martabak ke Pedagang saat Tertibkan Kendaraan, Ini Penjelasan Kadishub
Baca SelengkapnyaKeberadaan tukang parkir minimarket kini tengah menuai polemik
Baca SelengkapnyaJuru Parkir Liar di Mini Market Ditertibkan, Pemprov DKI Tawarkan Pekerjaan Ini sebagai Pengganti
Baca SelengkapnyaJadi kalau ada kerugian parkir, kehilangan, tanggung jawab pengelola parkir.
Baca SelengkapnyaTarif parkir Jakarta 2024 naik: Rp7.500/jam di lokasi termahal, tarif disinsentif untuk uji emisi.
Baca Selengkapnya