Soal keponakan Setnov, KPK sebut memperkaya diri bisa langsung atau tidak
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah skema transaksi money changer yang diperuntukan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan skema tersebut merupakan salah satu upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Meski tidak diterima secara langsung oleh Setya Novanto, menurut Febri hal tersebut tidak menghilangkan indikasi perbuatan mantan ketum Golkar itu yang didakwa turut serta menikmati hasil korupsi proyek e-KTP.
"Kita dalam rangka membuktikan perbuatan memperkaya seseorang baik penerimaan secara langsung atau tidak langsung atau proses lintas negara bagian dari dugaan memperkaya terdakwa," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (12/1).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Sebelumnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, mengungkap skema transaksi yang dilakukan oleh Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Dalam skema tersebut, terungkap Irvanto melakukan transaksi barter sebesar USD 2,6 juta melalui money changer.
Proses barter tersebut tidak sederhana. Jaksa penuntut umum pada KPK, Irene Putri menjelaskan setidaknya ada 7 layer yang menjadi perputaran Biomorf Mauritius sebagai bentuk barter Irvanto.
"Biomorf enggak langsung ke Irvanto, bukan ke Juli Iran, Biomorf lalu ke berbagai ini di sini saja layernya ada 5, ini sebenarnya ada 7 layer. Irvanto punya duit di Mauritius, Irvanto pengen tarik di Indonesia, sebenarnya kalau mau transaksi sederhana langsung saja Biomorf langsung ke Indonesia bisa, tapi dia (Irvanto) enggak mau," ujar Irene, Kamis (11/1).
Irene mengatakan, dalam transaksi tersebut, Riswan selaku pihak swasta yang bergerak di bidang valuta asing meminta bantuan rekannya sesama pedagang valuta, Juli Hira. Sebab, Riswan tidak memiliki izin remittance, izin transfer valuta asing baik dari dan luar negeri. Sementara itu, rekening Irvanto berada di Singapura.
"Si Iwan punya izin remittance jadi dia ke Juli Hira, mereka pedagang valas, iwan butuh USD 2,6 juta. Juli punya (dollar), Iwan transfer deh ke rekening gue harusnya, tapi Juli pengen duit yang ini mau dijual ada transaksi jual beli. Jadi uang Biomorf ditransfer ke berbagai perusahaan," ujar Irene menjelaskan.
"Sebenarnya ini transaksi valas per harian. Juli Hari minta tunai remittance dia punya rekening ke Singapura, duit itu dijual lagi siapa yang butuh," sambungnya.
Lebih lanjut, Irene menuturkan, dari skema yang ditampilkan jaksa penuntut umum pada persidangan hari ini belum seluruhnya diungkap. Sebab, transaksi dengan metode barter tersebut baru mencapai USD 2,6 juta sementara berdasarkan surat dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK, Setya Novanto mendapat USD 3,5 juta dari Irvanto.
"Ini baru Rp 2,6 juta, ini baru sidang pertama masih panjang, modusnya macam-macam nanti. Layernya tidak semuanya Juli Hira kenal," ujarnya.
Setya Novanto pun menegaskan tidak tahu adanya transaksi yang terungkap dalam persidangan.
"Saya tidak tahu transaksi itu," ujar Setya Novanto.
Sementara itu skema transaksi yang diungkap jaksa penuntut umum pada KPK disinyalir berkaitan dengan korupsi e-KTP. Uang tersebut berasal dari Johannes Marliem, sebagai vendor penyedia AFIS merek L-1.
Sementara itu diketahui, Setya Novanto didakwa menerima USD 7,3 juta terkait proyek e-KTP. Uang tersebut selanjutnya diterima oleh Setnov dengan cara dan perincian sebagai berikut:
Diterima melalui Made oka Masagung, mantan komisaris PT Gunung Agung, seluruhnya berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.
Selain melalui Made, uang juga diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto, pada 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000.
"Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000," ucap jaksa.
Atas perbuatannya Setnov didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMenteri KKP menjelaskan peristiwa soal pengadaan barang dan jasa PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Baca SelengkapnyaGhufron berdalih mutasi ASN dengan menghubungi eks Sekjen Kementan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dilakukan KPK tidak bisa disangkutpautkan.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini disampaikan Trenggono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari dua jam.
Baca SelengkapnyaTrenggono hanya menjelaskan perihal peristiwa kejadian korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaTotal harta Dito Ariotedjo Rp 282,46 miliar dengan utang sebesar Rp 16,06 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca Selengkapnya