Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal keponakan Setnov, KPK sebut memperkaya diri bisa langsung atau tidak

Soal keponakan Setnov, KPK sebut memperkaya diri bisa langsung atau tidak jubir KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/rendi

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah skema transaksi money changer yang diperuntukan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan skema tersebut merupakan salah satu upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Meski tidak diterima secara langsung oleh Setya Novanto, menurut Febri hal tersebut tidak menghilangkan indikasi perbuatan mantan ketum Golkar itu yang didakwa turut serta menikmati hasil korupsi proyek e-KTP.

"Kita dalam rangka membuktikan perbuatan memperkaya seseorang baik penerimaan secara langsung atau tidak langsung atau proses lintas negara bagian dari dugaan memperkaya terdakwa," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (12/1).

Sebelumnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, mengungkap skema transaksi yang dilakukan oleh Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Dalam skema tersebut, terungkap Irvanto melakukan transaksi barter sebesar USD 2,6 juta melalui money changer.

Proses barter tersebut tidak sederhana. Jaksa penuntut umum pada KPK, Irene Putri menjelaskan setidaknya ada 7 layer yang menjadi perputaran Biomorf Mauritius sebagai bentuk barter Irvanto.

"Biomorf enggak langsung ke Irvanto, bukan ke Juli Iran, Biomorf lalu ke berbagai ini di sini saja layernya ada 5, ini sebenarnya ada 7 layer. Irvanto punya duit di Mauritius, Irvanto pengen tarik di Indonesia, sebenarnya kalau mau transaksi sederhana langsung saja Biomorf langsung ke Indonesia bisa, tapi dia (Irvanto) enggak mau," ujar Irene, Kamis (11/1).

Irene mengatakan, dalam transaksi tersebut, Riswan selaku pihak swasta yang bergerak di bidang valuta asing meminta bantuan rekannya sesama pedagang valuta, Juli Hira. Sebab, Riswan tidak memiliki izin remittance, izin transfer valuta asing baik dari dan luar negeri. Sementara itu, rekening Irvanto berada di Singapura.

"Si Iwan punya izin remittance jadi dia ke Juli Hira, mereka pedagang valas, iwan butuh USD 2,6 juta. Juli punya (dollar), Iwan transfer deh ke rekening gue harusnya, tapi Juli pengen duit yang ini mau dijual ada transaksi jual beli. Jadi uang Biomorf ditransfer ke berbagai perusahaan," ujar Irene menjelaskan.

"Sebenarnya ini transaksi valas per harian. Juli Hari minta tunai remittance dia punya rekening ke Singapura, duit itu dijual lagi siapa yang butuh," sambungnya.

Lebih lanjut, Irene menuturkan, dari skema yang ditampilkan jaksa penuntut umum pada persidangan hari ini belum seluruhnya diungkap. Sebab, transaksi dengan metode barter tersebut baru mencapai USD 2,6 juta sementara berdasarkan surat dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK, Setya Novanto mendapat USD 3,5 juta dari Irvanto.

"Ini baru Rp 2,6 juta, ini baru sidang pertama masih panjang, modusnya macam-macam nanti. Layernya tidak semuanya Juli Hira kenal," ujarnya.

Setya Novanto pun menegaskan tidak tahu adanya transaksi yang terungkap dalam persidangan.

"Saya tidak tahu transaksi itu," ujar Setya Novanto.

Sementara itu skema transaksi yang diungkap jaksa penuntut umum pada KPK disinyalir berkaitan dengan korupsi e-KTP. Uang tersebut berasal dari Johannes Marliem, sebagai vendor penyedia AFIS merek L-1.

Sementara itu diketahui, Setya Novanto didakwa menerima USD 7,3 juta terkait proyek e-KTP. Uang tersebut selanjutnya diterima oleh Setnov dengan cara dan perincian sebagai berikut:

Diterima melalui Made oka Masagung, mantan komisaris PT Gunung Agung, seluruhnya berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.

Selain melalui Made, uang juga diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto, pada 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000.

"Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000," ucap jaksa.

Atas perbuatannya Setnov didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP
Istana Jawab Pengakuan Agus Rahardjo Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Menteri KKP Dicecar Soal Hubungannya dengan Anak Perusahaan BUMN Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa
Menteri KKP Dicecar Soal Hubungannya dengan Anak Perusahaan BUMN Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa

Menteri KKP menjelaskan peristiwa soal pengadaan barang dan jasa PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Baca Selengkapnya
Bantu Mutasi ASN Kenalannya, Nurul Ghufron Tegaskan Tak Ada Privilage untuk Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
Bantu Mutasi ASN Kenalannya, Nurul Ghufron Tegaskan Tak Ada Privilage untuk Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Ghufron berdalih mutasi ASN dengan menghubungi eks Sekjen Kementan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dilakukan KPK tidak bisa disangkutpautkan.

Baca Selengkapnya
Usai Diperiksa KPK, Menteri KKP Trenggono Bantah Terima Aliran Dana Terkait Korupsi Telkom
Usai Diperiksa KPK, Menteri KKP Trenggono Bantah Terima Aliran Dana Terkait Korupsi Telkom

Pernyataan ini disampaikan Trenggono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari dua jam.

Baca Selengkapnya
Menteri KKP Trenggono usai Diperiksa 2,5 Jam: Saya Membantu KPK
Menteri KKP Trenggono usai Diperiksa 2,5 Jam: Saya Membantu KPK

Trenggono hanya menjelaskan perihal peristiwa kejadian korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU

Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Setiap Pimpinan KPK Hadapi Tantangan dan Hambatan
Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Setiap Pimpinan KPK Hadapi Tantangan dan Hambatan

Agus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan

Baca Selengkapnya
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Klarifikasi KPK soal Harta Dito Ariotedjo Rp 282,46 Miliar
Ini Hasil Klarifikasi KPK soal Harta Dito Ariotedjo Rp 282,46 Miliar

Total harta Dito Ariotedjo Rp 282,46 miliar dengan utang sebesar Rp 16,06 miliar.

Baca Selengkapnya
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan

Hakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi
Novel Baswedan Dengar Agus Rahardjo Sempat Ingin Mundur Gara-Gara Kasus e-KTP Diintervensi

Agus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik

Baca Selengkapnya