Soal Perpres Investasi Miras, Gubernur Sebut Warga Sumsel Tak Konsumsi Alkohol
Merdeka.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya berisi membuka industri minuman keras (miras) untuk investasi, direspons dingin Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Menurut dia, warganya dikenal sejak dulu tidak mengonsumsi minuman itu.
"Kita kan terkenal tidak mengonsumsi itu," Senin (1/3).
Terlebih, kata dia, perpres tersebut berlaku tidak seluruhnya di Indonesia. Hanya provinsi bagian timur saja yang diizinkan, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
"Masyarakatnya sudah terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol tertentu. Tentunya kebijakan itu tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang jernih," kata dia.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang Saim Marhadan menyatakan menolak keras pemberlakuan perpres tersebut, tanpa terkecuali. Menurut dia, tanpa ada perpres saja masyarakat sudah sering meminumnya, baik secara terang-terangan maupun sembunyi, apalagi dilegalkan pemerintah yang berdampak semakin masif dan meningkatkan kriminalitas.
"Semuanya sudah tahu miras merusak dan berbahaya, terlebih kalau menjadi legal, bakal banyak lagi orang yang mengonsumsinya, makin bahaya lagi," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah mestinya tetap mengedepankan budaya Indonesia yang memegang teguh nilai-nilai ketimuran. Budaya malu bangsa ini masih sangat tinggi sehingga akan berdampak buruk dari perpres tersebut karena miras dapat bebas diperjualbelikan.
"MUI Palembang dengan tegas menolak. Perpres itu baiknya hanya berlaku bagi warga asing yang sedang berkunjung ke Indonesia," tegasnya.
Diketahui, Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani presiden pada 2 Februari 2021 membuka izin investasi bagi industri minuman beralkohol dari skala besar dan kecil. Perpres ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Investasi yang dimaksud hanya dilakukan di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Selain itu, presiden juga memberi izin investasi bagi pedagang eceran minuman beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, yakni persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaIni yang Terjadi pada Tubuhmu Saat Berhenti Minum Alkohol
Berhenti mengkonsumsi alkohol adalah satu hal yang terkenal cukup sulit. Yuk, simak efek apa yang terjadi pada tubuh saat berhenti minum alkohol!
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Pj Gubernur Agus Fatoni Ingatkan ASN di Sumsel Netral di Pemilu 2024
atoni mengajak seluruh pihak untuk mempertahankan kondusifitas daerah, menjaga Provinsi Sumsel agar aman dan damai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun
Masyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.
Baca Selengkapnya13 Cara Sederhana untuk Mengurangi Konsumsi Gula
Mengurangi konsumsi gula bisa dilakukan secara perlahan dengan menerapkan berbagai cara.
Baca SelengkapnyaMenuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaCurhat Pengusaha: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Minuman Tinggi Gula Dibanding Rendah Kalori
Pelaku industri mengaku kesulitan untuk memasarkan produk minuman kemasan rendah kalori.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Sumsel Gencarkan Bedah Rumah Demi Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Syaratnya
Program itu diterapkan untuk masyarakat yang ada di 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
Baca Selengkapnya