Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal revisi PP 99, Menkum HAM pede ada jalan untuk diterima Jokowi

Soal revisi PP 99, Menkum HAM pede ada jalan untuk diterima Jokowi Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan masih digodok.

Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengisyaratkan menolak PP terkait pengetatan remisi terhadap terpidana narkoba, korupsi dan terorisme ini, Yasonna mengklaim masih ada jalan tengah.

"Masih jalan. Nantikan ada jalan tengah," ujar Yasonna di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jalan Raya Bekasi Timur, Nomor 170 B, Jakarta Timur, Minggu (9/10).

Yasonna juga mengklaim, substansi revisi PP 99 Tahun 2012 yang tidak disetujui Presiden yakni terkait remisi terhadap para koruptor. Sementata remisi terhadap narapidana narkoba dan teroris bisa dipertimbangkan.

"Makanya kami godok soal (remisi) narkoba dan teroris dulu," ungkapnya.

Untuk diketahui, pada Kamis (22/9), Presiden mengaku belum menerima draft revisi PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kendati belum sampai di mejanya, Presiden sudah mengisyaratkan akan menolak revisi PP 99 Tahun 2012 tersebut.

"Revisi PP 99 Tahun 2012, sampai sekarang juga belum sampai ke meja saya tetapi kalau sampai ke meja saya, saya akan kembalikan, saya pastikan. Saya belum tahu isinya, tapi sudah saya jawab saya kembalikan, gitu saja," tegas Jokowi.

(mdk/hrs)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP