Soal Video Pencoblosan Surat Suara, Petugas KPPS di Boyolali Mengaku Bantu Difabel

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah memanggil tiga orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 8 Dukuh Winong, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali. Mereka diklarifikasi terkait video anggota KPPS mencoblos surat suara pada Pemilu 2019, Rabu (17/4) lalu.
"Hasil pemeriksaan salah satu anggota berinisial K melakukan aksi mencoblos diminta tolong oleh pemilik hak suara," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Rofiudin, Sabtu (27/4).
Dia menyebut bahwa anggota KPPS boleh membantu pemilih untuk mencobloskan surat suaranya jika menunjukkan formulir C3 saat datang di TPS. Dalam hal ini formulir C3 diperuntukkan bagi pendamping pemilih difabel, apabila dibutuhkan.
"Form C3 itu seharusnya sudah dibawa sejak dia (pemilih) berangkat dari rumah ke TPS. Dalam kasus ini justru tidak, dari keterangan ketua KPPS bahwa form C3 baru dibuatkan setelah nyoblos. Itu kan tidak boleh," jelasnya.
Dari informasi diperoleh, bahwa K mengakui hanya membantu nyoblos untuk lima pemilik suara. Akan tetapi, Pengawas TPS bernama Gunaedi, menyebut ada 10 orang yang dicobloskan surat suaranya dalam bilik.
"Ini berbeda keterangan, kita akan kaji dengan saksi dan bukti-bukti yang ada," tuturnya.
Pemeriksaan saksi lain yakni J sendiri mendapatkan keterangan berbeda. Bahwa petugas membantu mencoblos tersebut dengan alasan sudah tua terlebih jalannya saja dibantu.
"Jadi keterangan berbeda-beda. Hasil pantauan kami saat klarifikasi bahwa terlihat si pemilih bisa jalan sendiri," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sehari usai Pemilu 2019, tepatnya Kamis (18/4), beredar video yang menampilkan seorang anggota KPPS berbatik coklat berada di bilik suara tengah membantu nyoblos surat suara milik pemilih.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya