Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi Sofyan Basir bebas. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir oleh Tipikor. Kasasi itu diajukan Jumat (15/11) kemarin.

"Kemarin teman kami sudah ajukan kasasi atas putusan tingkat pertama Pak SB," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan kepada wartawan, Sabtu (16/11).

Pengadilan Tipikor memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir bebas. Vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.

"Menyatakan terdakwa Sofyan basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin (4/11).

Sofyan Bebas

Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan. "Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan ketiga memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan," sambung Hariono.

Sofyan pun telah bebas. Saat bebas, Sofyan tersenyum sumringah.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP