Sogok sipir Rp 10 juta per bulan, napi narkoba 'bebas' 7 bulan lalu

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menangkap bandar sabu berinisial AS di Jalan Blang Bintang, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (8/5). Ternyata AS merupakan warga binaan di di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Lambaro, Aceh Besar.
AS mengaku sudah 7 bulan berada di luar LP Lambaro. Dia mengungkapkan menyogok salah satu petugas LP berinisial R sebesar Rp 10 juta per bulan.
"Setelah diperiksa, ternyata tersangka mengaku sedang penghuni LP Lambaro. Dia bisa keluar dari LP membayar petugas berinsial R sebanyak Rp 10 juta per bulan," kata Kepala BNNP Aceh, Brigjend Pol Eldi Azwar, Selasa (9/5) dalam konferensi pers di kantor BNNP Aceh.
AS merupakan residivis yang telah divonis 5 tahun penjara sejak 2015 lalu. Dia ditangkap oleh Polres Aceh Besar tanggal 15 Februari 2015 lalu atas kepemilikan sabu. Namun, selama ini sudah 7 bulan sudah bebas setelah menyogok petugas LP Kelas II A Lambaro, Aceh Besar.
"Sudah 6 bulan oknum sipir LP itu sudah menerima uang Rp 10 juta dari tersangka. Tetapi untuk bulan ke tujuh, tersangka sudah duluan tertangkap," jelasnya.
Kendati demikian, Eldi mengaku sudah berusaha untuk menjumpai Kaknwilkumham Aceh tadi pagi. Akan tetapi, Kakanwilkumham Aceh sedang tidak berada di tempat, sehingga Eldi gagal melakukan pertemuan.
"Untuk oknum sipir itu belum kita tangkap. Tetapi tetap akan diproses nantinya," tukasnya.
Hingga sekarang, petugas LP Kelas II A Lambaro, Aceh Besar berinisial R tersebut masih belum dilakukan penangkapan. Meskipun tersangka bandar sabu berinisial As sudah memberikan pengakuan dan kesaksian terhadap keterlibatan R melepaskan dirinya selama 7 bulan dari LP. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya