Solusi dari Heru Budi untuk Sopir JakLingko yang Gelar Demo di Balai Kota
Sopir Jaklingko demo karena upah yang dinilai tidak layak hingga pembagian kuota yang kurang adil antar operator.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji memperhatikan tuntutan yang disuarakan ratusan sopir JakLingko yang sempat demo di Balai Kota DKI Jakarta.
Mulai dari upah yang layak hingga pembagian kuota yang adil antar operator.
"Yang kemarin demo (sopir JakLingko), saya akan perhatikan. Akan tetapi berlandaskan dengan aturan yang ada," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu malam 31 Juli 2024.
Adapun aturan ihwal JakLingko tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019.
Serahkan ke Dishub
Heru meminta, sopir JakLingko yang keberatan untuk berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub).
"Aturannya kan sudah dibuat sejak lama, pergubnya kan sudah dari tahun 2019/2020 dan aturan itu tidak berubah. Jadi jika ada keberatan, ya dibicarakanlah dengan Dishub, kami pasti akan fasilitasi," jelas Heru.
Heru menegaskan, tuntutan para sopir JakLingko yang tidak melanggar aturan yang ada tersebut bakal diakomodir.
Oleh sebab itu, poin tuntutan sopir JakLingko akan dicermati terlebih dahulu."Kalau poin-poinnya tidak melanggar aturan ya (akan difasilitasi). Gini, Dinas Perhubungan akan mengevaluasi, intinya tentunya semua kan sesuai aturan," ujar dia.
Diketahui, sopir JakLingko menyuarakan sejumlah tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta, diantaranya ihwal sistem upah, transparansi pembagian kuota ke sejumlah operator, mempermudah proses peremajaan kendaraan yang masih layak jalan, hingga menghentikan politisasi program JakLingko.