Sopir angkot sewot simpanan ditelepon pria saat ngamar, langsung dihajar

Merdeka.com - Maksud hati bermesra dan meluapkan kerinduan dengan wanita simpanannya, malah membuat Adry Erwin Sentosa Panjaitan (42) emosi. Dia nekat melakukan penganiayaan hanya gara-gara masalah sepele.
Setelah dilaporkan korban berinisial A (30), pelaku diciduk polisi saat menarik angkot di Jalan Sriwijaya Negara, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang. Hukuman pelaku bertambah karena ditemukan sabu di mobilnya.
Penganiayaan itu bermula saat tersangka dan korban bertemu di tempat penginapan di Kecamatan Kertapati, Palembang, beberapa hari lalu. Baru saja masuk kamar, korban ditelepon seorang pria.
Amarah tersangka tersulut begitu korban menerima telepon itu dan mengobrol sejenak. Korban mengaku pria itu hanya teman biasa, tanpa memiliki hubungan spesial dengannya.
Tersangka tidak langsung percaya karena korban sudah sering berkomunikasi dengan seseorang saat ngamar. Alhasil, keduanya terlibat cekcok mulai yang berujung penganiaya.
"Dia saya pukuli, lehernya saya cekik. Saya tidak terima cara dia, terima telepon laki-laki lain di depan saya," ungkap tersangka Adry di Mapolresta Palembang, Rabu (17/10).
Tersangka mengakui korban adalah wanita simpanannya sejak tujuh bulan terakhir. Hanya saja, mereka jarang bertemu karena setiap hari bekerja sebagai sopir angkot dan membutuhkan uang untuk kencan.
"Anak punya, istri ada. Dia itu cuma simpanan saja, tapi tidak suka juga tidak ada main dengan orang lain," ujarnya.
Kapolsek Kertapati Palembang AKP I Putu Suryawan mengatakan, tersangka sengaja dilakukan pengejaran karena jarang ditemukan di rumahnya. Dalam penggeledahan di mobilnya, petugas menemukan sepaket kecil sabu dan urinenya positif mengandung metamfetamin.
"Sebenarnya ada dua paket sabu, tapi satunya tersangka telan biar tidak ketahuan, jadi diamankan satu di lokasi penangkapan," kata Putu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya di atas sepuluh tahun penjara.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya