Sopir bus dibekuk polisi saat kabur usai tabrak pemotor hingga tewas

Merdeka.com - Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta menangkap seorang sopir bus kota berinisial M (40) karena menabrak lari seorang pengendara motor hingga tewas. Pengendara motor yang bernama Vijay Fadhilah (20) meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) karena terlindas bus yang dikemudikan oleh M pada Selasa (06/12) lalu.
Menurut Kepala Unit (Kanit) Lantas Polresta Yogyakarta, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendro Wahyono, kecelakaan antara bus kota jalur 15 dengan sebuah sepeda motor terjadi di Jalan R.E Mardinata, Yogyakarta. Cerita kecelakaan bermula ketika bus kota yang dikendarai tersangka M akan menyalip sebuah bus jurusan Yogyakarta-Wates.
Kemudian, ketika sedang menyalip, bus kota melewati pembatas jalan dan dari arah barat ada sepeda motor yang dikendarai oleh Vijay hingga senggolan pun terjadi. Korban Vijay jatuh ke kolong bus.
"Korban jatuh ke kolong bus dan kemudian terlindas. Korban meninggal dengan luka di kepala dan badan," kata Hendro saat ditemui di Satlantas Polresta Yogyakarta, Sabtu (10/12).
Hendro menambahkan, setelah kejadian, polisi langsung melakukan penyidikan dan pengejaran. Dari hasil penyidikan tersebut diketahui ada dua bus yang dicurigai sebagai pelaku penabrakan.
Satu bus jurusan Yogyakarta-Wates dengan plat nomor AB 7055 AC dan bus kota jalur 15 dengan plat nomor AB 2646 AB. Kedua bus tersebut dicurigai karena saat kejadian keduanya saling beriringan.
"Awalnya kita mencurigai bus jurusan Yogyakarta-Wates karena ketika kejadian berhenti. Kita lakukan penyelidikan sampai ke Wates dan kemudian supir bus menceritakan bahwa ketika kejadian ada sebuah bus lagi. Tapi bus itu tidak berhenti dan justru terus saja," terang Hendro.
Berbekal kesaksian tersebut dan kemudian mengecek dari CCTV yang ada di lokasi, polisi pun kemudian mencari bus kota jalur 15 yang melarikan diri. Akhirnya pelaku penabrakan dipanggil dan dimintai kesaksian.
"Awalnya tersangka (M) tidak mau mengakui. Tapi akhirnya setelah kami lakukan langkah persuatif, akhirnya tersangka mau mengakui. Dari pengakuannya tersangka setelah melarikan diri, sempat mengambil jalur memutar. Kemudian tersangka kembali lagi ke TKP dan mengecek apakah korban meninggal atau tidak. Setelahnya tersangka tetap kembali bekerja seperti semula. Tersangka bahkan kembali kerja hingga sore hari," jelas Hendro.
Kepada petugas, M yang sudah 10 tahun menjadi sopir ini mengaku melarikan diri karena kalut. Sedangkan ketika kecelakaan M mengaku ngebut karena sedang kejar setoran untuk biaya istrinya yang tengah hamil muda.
M dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan hingga korbannya meninggal junto 312 pelaku melarikan diri. M terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya