Sopir tangki demo, sebut Pertamina lakukan 20 pelanggaran

Merdeka.com - Pemecatan secara sepihak ratusan sopir tangki PT Pertamina Patra Niaga masih berbuntut panjang. Para korban PHK yang tergabung dalam FBTPI (Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia) menilai Pertamina telah melanggar aturan ketenagakerjaan.
Koordinator aksi Wadi Atma Jaya yang telah 10 tahun bekerja di PT Pertamina, mengatakan bahwa aksi yang mereka lakukan didasari oleh nota pemeriksaan yang dikeluarkan suku Dinas Ketenagakerjaan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak karyawan.
"Dari nota Suku Dinas Ketenagakerjaan itu ada 20 poin pelanggaran yang harus segera diselesaikan," ujar Wadi di Depo Plumpang Pertamina, Jakarta Utara, Senin (19/6).
Wadi mendesak Pertamina sebagai perusahaan berpelat merah dapat dengan segera membayarkan upah lembur dan pengangkatan menjadi karyawan tetap. "Tapi yang mendasar adalah segera kami diangkat karyawan tetap dan segera juga bayarkan upah lembur kami," tuntutnya.
Di sisi lain, kata Wadi telah terjadi pemecatan secara sepihak melalui pesan singkat oleh PT Pertamina kepada 353 karyawan. "Kami minta segera pekerjakan teman-teman kami yang di PHK secara sepihak, kita sudah bekerja selama 10 tahun tapi diperlakukan seperti karyawan baru," tuturnya.
Pemecatan 353 karyawan tersebut terjadi karena adanya penyeleksian ulang karyawan dengan masa uji coba 3 bulan, kemudian bagi yang dinyatakan tidak lolos akan mendapat surat pemecatan oleh PT Pertamina. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya