Soroti Seleksi di Komisi Yudisial, Komisi III Sebut Satu Calon Hakim Agung Plagiat
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa menyoroti mutu calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di SPR. Salah satunya soal kapasitas dalam menyiapkan bahan presentasi.
Dia mengungkapkan, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan, ditemukan salah seorang calon Hakim Agung diduga melakukan plagiat saat membuat makalah. Sosok yang dia maksud yakni Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Sartono.
Menurut Desmond, indikasi plagiat yang dilakukan Sartono diendus oleh anggota Komisi III dari PDIP, Ichsan Soelistio.
-
Bagaimana KY meyakinkan bahwa calon hakim agung memenuhi syarat? 'Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung,' jelas dia.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang menilai kapabilitas wakil rakyat? "Warga Jakarta sudah pintar, bisa menilai kapabilitas seseorang hingga dipercaya masyarakat," papar Uya Kuya.
-
Bagaimana Mahkamah Agung ingin ciptakan hakim muda yang kompeten? Harapannya, bisa mendukung proses regenerasi hakim dan menghadirkan hakim muda yang kompeten dan berkualitas.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Komisi III mengapresiasi Kejagung? Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai pencapaian ini sebagai bentuk konsistensi Kejagung yang patut dicontoh lembaga penegak hukum lainnya. 'Komisi III memberi apresiasi luar biasa kepada Kejagung, khususnya saat di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini.
"Pak Sartono (calon hakim agung). Pada saat dia membuat makalah untuk jadi hakim agung di Komisi III, menurut Pak Ichsan dari PDIP, itu mengutip tulisan orang," kata Desmond, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1).
Menurut dia, tentu tidak ada masalah jika seseorang mengutip tulisan orang lain. Hanya saja sebagai sebuah naskah akademik, harus disertakan sumbernya. Misalnya dalam bentuk catatan kaki.
"Mengutip tulisan orang boleh, harus ada catatan kakinya. Ini enggak ada. Kalau enggak ada namanya? Plagiat," ungkapnya.
Berdasarkan pengalaman tersebut, politikus Gerindra ini pun mempertanyakan proses seleksi di KY. Mana mungkin calon yang demikian lolos seleksi KY.
"Nah, orang plagiat kayak begini bisa lolos di KY. Ada apa dengan KY. Inilah yang hari ini saya bilang berulang-ulang kita tuh hati-hati. Berarti KY-nya enggak beres. Coba kalau hari ini kita Pak Ichsan tidak teliti. Kita meloloskan orang yang plagiat di sana," terang dia.
Desmond menjelaskan, tindakan Sartono tersebut punya dampak yang besar. Tentu akan menjadi hal yang memalukan jika makalah tersebut dibaca oleh penulis asli lalu tulisan tersebut digugat.
"Akhirnya penulis aslinya baca ini dan melakukan gugatan, kecolongan enggak Komisi III? Memalukan kan, hari ini malu enggak itu tuh si KY meloloskan orang yang plagiat. Inilah saya pikir pimpinan KY sekarang, aneh-aneh luar biasa itu," ungkapnya.
Terkait nasib Sartono, dia tidak memberikan jawaban secara jelas. Namun yang pasti Fraksi Gerindra menolak calon yang melakukan plagiasi. "Kalau Komisi III meloloskan orang yang plagiat apa kata kalian?" ujarnya.
"Kalian akan menulis apa tentang komisi III? Yang pasti fraksi gerindra menolak plagiat kalau sampai dia lolos bukan tanggung jawab Fraksi Partai Gerindra," imbuhnya.
Dia pun mengatakan, bahwa jika Komisi III sungguh berpatok pada sisi kualitas, maka tidak ada satu pun calon hakim agung yang sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan dinyatakan lulus.
"Kemungkinan lolos, kalau mau Komisi III benar, tidak satupun lolos. Kenapa, karena yang tidak benar itu adalah seleksi di KY kok."
Namun dia mengakui bahwa ketegasan tersebut harus berhadapan dengan kondisi tingginya kebutuhan hakim agung. "Tapi ada juga tuntutan bahwa kalau ini tidak lolos, peradilan militer misalnya, kekurangan hakim. Beberapa tempat di kamar-kamar MA itu kekurangan," terang Desmond.
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan dilema. "Iya itulah yang hari ini, makanya ada bisik-bisik udah ada yang diloloskan dan ada yang tidak. Sesuai dengan realita kebutuhan pencari keadilan yang menunggak di MA. Kalau tidak diputus-putus, itu perkara mau gimana? Jadi tidak bisa berbanding lurus dengan cerobohnya KY," ungkapnya.
Dia pun mengakui terkait hal ini tidak ada kondisi ideal. Dalam arti proses seleksi hingga penetapan hakim agung sesuai dengan harapan.
"Ya tidak ada yang ideal. Hari ini ideal gimana. KY bikin seleksi, ke Komisi III, masuk ke MA, toh wajah putusan MA juga jelek banget. Hakim-hakim MA jelek dan merugikan institusi kan. Berarti yang tidak beres itu Komisi III, KY memilih orang yang bahasa jalanannya brengsek gitu loh," tegasnya.
"Berarti inilah yang harus disalahkan. Akhirnya kelembagaan MA jadi rusak gara-gara Komisi III meloloskan orang brengsek. KY meloloskan orang brengsek, akhirnya putusannya tidak memutuskan. Tulis itu!" tegasnya.
Untuk diketahui, ada enam calon hakim agung yang mengikuti uji kelayakan di Komisi III. Sartono, calon yang disebut Desmond merupakan Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim.
Berikut enam nama calon hakim agung yang telah diajukan KY ke DPR untuk disetujui:
1. Soesilo, hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin2. Dwi Sugiarto, hakim tinggi PT Denpasar3. Rahmi Mulyati, panitera muda perdata khusus MA4. H Busra, Ketua PT Agama Kupang5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, hakim militer utama Dilmiltama6. Sartono, Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2024.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaHal tersebut, kata Habiburokhman, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Baca SelengkapnyaAdies pun bertanya kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat apakah menyetujui keputusan tujuh nama calon hakim agung.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum, kata Suhartoyo, harusnya bisa lebih fokus menulis naskah jawaban dengan cermat dan rapi.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca SelengkapnyaTiga hakim MA yang memutuskan terkait batas minimal usia calon kepala daerah, yaitu Yulius, Yodi Martono Wahyunadi, dan Cerah Bangun.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya