Status Gunung Merapi masih Waspada, pendaki dilarang mendaki saat HUT RI

Merdeka.com - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengeluarkan pengumuman jika jalur pendakian ke Gunung Merapi masih ditutup. Sehingga aktivitas pendakian ke Gunung Merapi untuk memperingati HUT RI tidak diizinkan. Sebagaimana diketahui, banyak pendaki yang setiap tahunnya memperingati HUT RI dengan merayakannya di Puncak Gunung Merapi.
Larangan pendakian Gunung Merapi ini dikeluarkan oleh Balai TNGM dengan menerbitkan surat Nomor PG08/BTNGM/Ren/2018 tentang Penutupan Jalur Pendakian Dalam Rangka Peringatan HUT Ke-73 RI. Dikeluarkannya surat larangan mendaki untuk peringatan HUT RI ini dikarenakan status Gunung Merapi masih berada dilevel waspada.
"Berdasarkan evaluasi data pemantauan instrumental dan visual yang dilakukan oleh BPPTKG per tanggal 21 Mei 2018 dan 3 Agustus 2018, status Gunung Merapi saat ini dalam tingkat Waspada. Dan berdasarkan surat edaran Balai TNGM, jalur pendakian via Selo dan Sapuangin ditutup," kata Kepala Balai TNGM, Ammy Nurwati melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/8).
Ammy menegaskan agar surat pengumuman dari Balai TNGM itu dipatuhi oleh para pendaki. Ammy menerangkan bagi pendaki yang tetap nekat mendaki ke Gunung Merapi, maka bisa terancam sanksi dari Balai TNGM.
"Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan terkait pendakian Gunung Merapi akan diberikan sanksi," terang Ammy.
Sementara itu, Kasi Gunung Merapi, BPPTKG Yogyakarta, Agus Budi Santoso menjabarkan jalur pendakian Gunung Merapi memang ditutup untuk umum. Penutupan jalur pendakian, sambung Agus karena status Merapi hingga saat ini masih berstatus Waspada.
"Status Merapi masih Waspada. Jadi daerah aman di luar radius 3 kilometer dari puncak. Termasuk pendakian belum boleh. Anjuran TNGM tepat untuk pelarangan mendaki," tutup Agus saat dihubungi wartawan, Senin (13/8).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya