Suami Bunuh Istri di Depan Anaknya, Divonis 12 Tahun Penjara
Merdeka.com - Terdakwa Lutfi Dwi Hariyanto yang tega membunuh istrinya, Fissa Wuri Hermandani di depan kedua anaknya akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam sidang putusan, Selasa (26/11) sore.
Vonis yang dijatuhkan kepada pria asal Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, itu sama dengan tuntutan jaksa. Sehingga terdakwa belum mengambil sikap. Dia memilih pikir-pikir selama tujuh hari. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Prakoso.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan. Dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim.
Pada sidang putusan itu, hakim anggota Fitiah Ade Maya menjelaskan, aksi pembunuhan terjadi pada Mei 2019 lalu. Bermula kecurigaan korban terhadap terdakwa yang diduga mempunyai wanita idaman lain (WIL). Korban tidak diperbolehkan melihat handphone terdakwa.
Percekcokan pun terjadi. Sebelum pembunuhan itu, korban sempat mendatangi tempat terdakwa bekerja di Surabaya. Di sana mereka bertengkar. Bahkan, korban sempat bermalam di sana. Pertengkaran berlanjut ketika terdakwa sampai di tempat tinggalnya di Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo.
Terdakwa sempat meminta maaf, namun ditolak lantaran terlanjur sakit hati. Saat itulah terdakwa mencekik korban hingga tidak berdaya. Parahnya, aksi itu dilakukan di depan kedua anaknya yang masih kecil.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan pelaku AS kepada tetangga usai membunuh istrinya di kontrakan dihuninya daerah Kebagusan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (3/9) malam.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaHukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca Selengkapnya