Suap Izin Tinggal WNA, Pengacara Terdakwa Sempat Negosiasi dengan Kakanim Mataram

Merdeka.com - Pengacara dua WNA penyalahgunaan izin tinggal, Ainudin mengakui sempat bernegosiasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie untuk penyelesaian kasus yang menjerat kedua kliennya.
"Pada tanggal 6 Mei itu saya diutus ke Kantor Imigrasi Mataram," kata Ainudin dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (4/9). Dikutip dari Antara.
Kedatangan Ainudin ke Kantor Imigrasi dibantu Rahmat Gunawan, pejabat di Imigrasi Mataram untuk dikenalkan dengan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie.
Kepada Ainudin, jaksa penuntut umum KPK Taufik Ibnugroho menanyakan soal tujuannya bertemu dengan Kakanim Mataram.
Ainudin di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsil Arif mengaku bahwa tujuannya bertemu dengan Kurniadie untuk mencari solusi, dari persoalan dua WNA yang dijerat dengan pasal penyalahgunaan izin tinggal.
"Di situ saya sampaikan langsung apakah tidak bisa dilakukan langkah persuasif. Karena di tengah kondisi pascagempa ini, kita sekarang butuh investor agar investasi tetap jalan," ujar Ainudin mengulang perkataannya ketika bertemu dengan Kurniadie.
Namun, dalam pertemuannya, Kurniadie dikatakan berbicara tegas dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan kasus ini.
"Di situ Kakanim tegaskan kepada saya kalau kasus ini akan terus digali lebih dalam, karena sudah cukup bukti," ucapnya.
Terkait dengan pertemuan itu, jaksa KPK Taufok Ibnugroho bertanya kembali. "Apakah tidak ada dibicarakan soal penyelesaian nonhukum?" kata Taufik yang langsung dijawab singkat oleh Ainudin "Kami di situ tidak bicara uang."
Dari pertemuannya dengan Kurniadie pada hari Senin (6/5) langsung dikabarkan kepada kliennya, Manikam Katherasan dan Geoffery William Bower serta Liliana Hidayat.
"Saya terus ditanyakan apa rencana selanjutnya. Saya terangkan kalau saya sudah lakukan evaluasi terkait dengan kekeliruan PPNS dalam menangani kasus ini," kata Ainudin.
Namun, rencana yang ditawarkan Ainudin melalui jalur hukum tersebut ditolak oleh kedua kliennya. "Dia bilang ini bukan masalah hukum, melainkan ini tentang uang," ucapnya.
Karena merasa tertekan dengan kasusnya, Manikam yang berasal dari Singapura tersebut langsung menyebutkan angka Rp500 juta dan memerintahkan Liliana menyelesaikan perkaranya dengan pihak Imigrasi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kurniadie (KUR) dan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI) sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tinggal di lingkungan kantor Imigrasi NTB tahun 2019.
Selain dua pejabat Imigrasi Klas I Mataram, KPK juga menetapkan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) yang juga pengelola Wyndham Sundacer Lombok Liliana Hidayat (LIL). Liliana diduga menyuap kedua pejabat Imigrasi Mataram dalam kasus ini.
Awalnya, Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tetapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Mengetahui dua WNA tersebut diamankan, Liliana melakukan negosiasi agar proses hukum dua WNA tersebut tidak berlanjut. Sebelumnya, kantor Imigrasi Klas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019.
Kemudian Yusriansyah menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP tersebut. Permintaan pengambilan SPDP ini diduga sebagai kode untuk menaikan harga menghentikan kasus.
Liliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp300 juta untuk menghentikan kasus tersebut, namun Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit. Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut Yusriansyah berkoordinasi dengan atasannya Kurniadie.
Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara Yusriansyah dan Liliana untuk kembali membahas negosiasi harga. Akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 WNA tersebut adalah Rp1,2 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya