Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah divonis mati, bandar narkoba dihukum nihil di kasus sabu 8 kg

Sudah divonis mati, bandar narkoba dihukum nihil di kasus sabu 8 kg Ayau. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Terpidana mati perkara pengiriman 270 kilogram sabu, Ayau (41) kembali dinyatakan bersalah mengatur peredaran 8 kg sabu dari dalam penjara. Begitupun majelis hakim hanya menjatuhinya hukuman nihil.

Majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti memang menyatakan warga Bengkalis, Riau, itu terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Ayau telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, untuk menerima narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ayau dengan hukuman nihil," ucap Ketua Majelis Hakim Achmad Sayuti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/10) petang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, Ayau tidak dapat lagi dijatuhi hukuman mati, karena dia sudah dijatuhi hukuman mati dalam perkara lain. Hukuman itu adalah hukuman tertinggi di negeri ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terpidana itu kembali dijatuhi hukuman mati.

‎"Tidak tepat menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati untuk kedua kali kepada terdakwa, karena hukuman mati adalah hukuman tertinggi," sebut Sayuti.

Menyikapi vonis nihil itu, JPU menyatakan akan menempuh upaya banding. Di lain pihak, Ayau melalui kuasa hukumnya, Amri menyatakan menerima putusan itu.

Dalam perkara ini, Ayau terbukti melakukan pengendalian pengiriman dan penjualan narkoba. Dia mengatur bisnis haram itu menggunakan handphone dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

Saat itu, Ayau menghuni Blok T Lapas Tanjung Gusta Medan‎, setelah dijatuhi hukuman mati atas kasus pengiriman 270 kg sabu asal China dari Dumai ke Medan.

Dalam perkara kedua atau pengiriman dan penjualan 8 kg sabu, Ayau melakukan perbuatannya bersama tiga napi perkara narkotika lain yang juga mendekam di Lapas Tanjung Gusta, yakni Hartono, Andy Vun dan Stevy Harto. Ketiganya sudah dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara dalam persidangan yang digelar pekan lalu.

Keempat narapidana perkara narkotika ini dijemput Badan Narkotika Nasional (BNN) dari Lapas Tanjunf Gusta setelah tujuh pelaku yang tengah menbawa sabu itu disergap di kawasan Masjid Raya Al Mahsun, Jalan Sisingamangaraja, Medan pada 12 Januari 2017. Seorang di antaranya kemudian ditembak mati. Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan, pengiriman sabu-sabu itu diatur Ayau bersama Hartono, Andy Vun dan Stevy Harto.

Lima kurir, yaitu Jamasri alias Cintek, Yanto alias Asiong, David Erwin Nababan, Premklin Samosir dan Syefrizen dijatuhi hukuman seumur hidup Bulan September lalu. Sementara seorang lagi Alamsyah alias Achen dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP