Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sultan HB X Keluarkan Instruksi Waspada Penularan Virus Corona

Sultan HB X Keluarkan Instruksi Waspada Penularan Virus Corona Kerabat Pasien Corona Depok. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan instruksi untuk penanganan Virus Corona yang sudah masuk ke Indonesia. Instruksi yang dikeluarkan Sultan ini tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan instruksi Gubernur DIY dikeluarkan untuk kesiapsiagaan mengantisipasi dan menangani virus Corona di DIY. Instruksi dari Gubernur DIY ini ditujukan kepada semua pemangku kepentingan yang bersinggungan dengan virus Corona.

Dalam instruksi Gubernur DIY itu disertai pula arahan-arahan dan kewenangan masing-masing instansi. Aji mencontohkan, Dinas Kesehatan memantau seluruh rumah sakit ketika didapati ada seorang suspect atau terduga terinfeksi corona.

"Paling penting itu sebetulnya dari sisi pencegahan. Semua OPD, bupati atau wali kota, baik vertikal maupun instansi daerah itu harus mensosialisasikan tentang bagaimana menyikapi seandainya ada hal-hal yang terkait dengan corona," ungkap Aji, Selasa (3/3).

Intruksi Gubernur DIY ini tak membahas perihal pembatasan kunjungan luar negeri. Pihaknya memercayakan penanganan gerbang masuk wisatawan lewat bandara kepada otoritas pengelola Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.

"Tidak ada masalah ada tamu luar negeri. Toh mereka sudah melalui screening di masing-masing pintu gerbang kedatangan. Jadi, kita percayakan masing-masing bandara itu ada KKP yang sudah siap untuk selalu memantau siapa yang datang," ungkap Aji.

Dari instruksi Gubernur DIY ini, organisasi perangkat daerah (OPD) akan menjabarkan peraturan yang lebih rinci.

Instruksi Gubernur ini berisi tujuh poin utama dan beberapa sub poin. Dari tujuh poin utama, diantaranya arahan bagi bupati dan wali kota di DIY untuk memastikan tempat-tempat umum seperti pasar, lokasi wisata, mall, hotel, sekolah, dan lain sebagainya higienis.

Selain itu para kepala daerah ini juga diinstruksikan mendirikan posko informasi terpadu penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah. Sedangkan instruksi untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah menyusun rencana kontigensi bersama dengan Dinas Kesehatan, TNI/Polri, rumah sakit dan seluruh perangkat daerah terkait.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP