Sultan HB X Nilai PTKM Bisa Diperpanjang Jika Positif Covid-19 Terus Meningkat

Merdeka.com - Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) diterapkan oleh Pemda DIY. PTKM ini berlaku sejak 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X berharap dengan penerapan PTKM ini penularan Covid-19 ini bisa ditekan. Kedisplinan dalam penerapan PTKM diharapkan Sultan bisa membawa dampak baik.
"Mengurangi penularan (Corona) itu betul-betul dikontrol. Dan juga yang diclose jam 7 malam itu dilakukan betul. Kita disiplinkan betul. Dengan harapan kondisi semakin baik sehingga tidak diperpanjang (waktu penerapan PTKM)," ujar Sultan di Kantor Gubernur DIY, Senin (18/1).
Sultan menjelaskan jika kasus positif Corona di DIY terus mengalami penambahan bukan tidak mungkin PTKM akan diperpanjang. Meskipun demikian, Sultan menyebut kewenangan memerpanjang PTKM ini berada di pemerintah pusat.
"Tetapi kalau masyarakat kesadarannya kurang. Ini (penambahan pasien positif) naik terus, tanggal 25 pasti diperpanjang. Ada yang usul untuk tidak diperpanjang. Ya tidak mungkin. Pemerintah pusat akan memperpanjang jika masyarakat sendiri tidak disiplin," ungkap Sultan.
Sultan mewanti-wanti masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan PTKM. Sultan menambahkan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan dan PTKM ini diharapkan bisa menurunkan penambahan pasien positif Corona.
"Sekarang rekoso (bersusah dulu), mobilitas dibatasi. Tapi setelah 25 Januari harapan kita semakin baik bukan makin jelek. Kalau makin jelek pasti diperpanjang. Tidak ada logika untuk tidak diteruske," papar Sultan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya