Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sultan HB X Tetapkan Status Tanggap Darurat Virus Corona di Yogyakarta

Sultan HB X Tetapkan Status Tanggap Darurat Virus Corona di Yogyakarta Gubernur DIY, Sultan HB X. ©2020 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan status tanggap darurat terkait virus Corona. Status tanggap darurat ini ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur bernomor 65/KEP/2020.

SK Gubernur ini ditandatangani Sultan HB X pada Jumat (20/3). Dalam SK Gubernur ini Sultan HB X menetapkan masa tanggap darurat dimulai (20/3) hingga (20/5).

Menanggapi penetapan masa tanggap darurat, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyebut jika SK itu merupakan bentuk keseriusan Gubernur DIY untuk menanggulangi virus Corona.

"Jadi itu bagian dari keseriusan Pak Gubernur dan seluruh masyarakat DIY dalam rangka untuk mencegah, mengatasi penularan dan penyebaran virus Corona," ujar Aji, Jumat (20/3.

Aji menerangkan dalam status tanggap darurat ini, seluruh sumber daya yang dimiliki DIY akan dikerahkan dalam masa tanggap darurat ini.

Sementara itu, Kepala BPBD DIY, Biwara Yuswantana mengatakan dilakukan karena ada peningkatan jumlah orang yang terjangkit virus Corona di DIY. Sehingga diperlukan langkah yang lebih masif sehingga diperlukan adanya payung hukum.

"Dengan status itu (tanggap darurat) maka harapannya kita memiliki payung untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan SK itu," ucap Biwara.

Biwara menjabarkan dengan adanya status tanggap darurat ini, Pemda DIY mengakses pos belanja tak terduga (BTT) pada APBD tahun 2020. Saat ini, BTT yang tersedia sekitar Rp14,8 miliar. Sehingga nantinya anggaran BTT ini bisa dicairkan sesuai posnya yaitu penanganan virus Corona.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP