Tahun 2019 Kasus KDRT Marak di Denpasar, Perselingkuhan jadi Pemicu Utama
Merdeka.com - Kepolisian Polresta Denpasar, mencatat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Denpasar Bali mencapai puluhan dalam setiap tahunnya. Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Muhamad Nurul Yaqin menerangkan untuk sesuai data yang ada di tahun 2018 ada sekitar 40 kasus KDRT. Sementara, untuk tahun 2019 ada sekitar 35 kasus KDRT.
"Kalau penyebabnya macam-macam ada yang masalah ekonomi ada yang selingkuh, dan yang paling banyak adalah selingkuh (yang) dilakukan pihak suami," kata Yaqin saat dihubungi, Kamis (21/11).
Yaqin juga mengatakan untuk kasus perselingkuhan rata-rata karena pengaruh media sosial. Selain itu, untuk kasus kekerasan yang dilakukan pihak suami pada istri adalah pemukulan.
-
Bagaimana pelaku digital abuse menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangannya? Menggunakan Media Sosial untuk Mengontrol atau Mempermalukan: Pelaku mungkin menggunakan media sosial untuk mempermalukan pasangan di depan umum, misalnya dengan mengunggah foto atau informasi pribadi tanpa persetujuan, atau memposting komentar negatif dan merendahkan.
-
Apa dampak perselingkuhan bagi pelaku? Beberapa dampak perselingkuhan bagi pelaku seperti perasaan bersalah, stres, kesehatan jantung, hingga kelelahan mental.
-
Apa dampak buruk terlalu banyak bermain media sosial terhadap kehidupan seksual? Ya, itu memang menjadi akar dari berbagai masalah. Terutama karena melihat kehidupan orang lain yang tampak sempurna dan terkurasi bisa membuat kita merasa tidak cukup, kurang menarik, dan cenderung mengalami stres. Semua perasaan ini dapat mengurangi keinginan kita untuk berhubungan intim.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang bisa terdampak dari perselingkuhan? Bukan hanya korban perselingkuhan saja, dampak juga dialami oleh pelaku perselingkuhan.
-
Kenapa pasangan selingkuh? Meskipun ada kemungkinan mereka hanya sibuk dengan pekerjaan atau aktivitas lainnya, perubahan frekuensi dan lama waktu yang dihabiskan di luar rumah yang tidak sesuai dengan kebiasaan sebelumnya harus diwaspadai.
"Kalau untuk (kekerasan) itu melakukan penganiayaan pemukulan terhadap istrinya dan (ada juga) pada anak-anaknya. Artinya dari 35 kasus ini tidak hanya saja kepada istrinya terhadap anaknya juga ada," jelasnya.
Selain kasus kekerasan lewat pemukulan, juga ada kasus pembunuhan kepada istrinya. Seperti kasus penikaman dilakukan suaminya Rudianto kepada istrinya Halimah akibat cemburu dan tewas di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Selasa (15/10) lalu.
Yaqin juga mengungkapkan, rata-rata kasus KDRT dilakukan oleh usia 30 tahun ke atas. Selain itu, dalam kasus KDRT ada juga yang memilih bercerai karena sudah kesal dan ada juga yang memilih rujuk karena masih sayang anak-anaknya.
Ia juga menerangkan, jika melakukan kasus KDRT tentu ada ancaman hukumannya untuk luka berat bisa dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 KDRT dengan hukuman 5 sampai 10 tahun pidana dan luka ringan bisa 4 bulan pidana.
Ia juga berharap, sampai di penghujung tahun ini dan seterusnya tidak ada lagi kasus-kasus KDRT di wilayah Denpasar, Bali.
"Untuk imbauan terhadap kasus ini, silakan (masyarakat) membangun keharmonisan terhadap keluarga. Bila ada permasalahan silakan dibicarakan dengan baik-baik," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut penyebab KDRT yang sering menjadi pemicunya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil keterangan, aksi KDRT dilakukan BD terjadi lantaran sikap sang istri yang cemburuan.
Baca SelengkapnyaKDRT bukan sebatas kekerasan fisik saja, tetapi juga mencakup kekerasan emosional, seksual, hingga finansial.
Baca SelengkapnyaPolitisi Rieke DIah Pitaloka bahas soal korban KDRT yang memutuskan kembali ke pasangannya.
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca SelengkapnyaKepala BKKBN mengungkap angka perceraian di Indonesia meningkat.
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan bisa dilakukan oleh seseorang karena sejumlah alasan.
Baca SelengkapnyaMeylisa enggan berdamai dan memutuskan tetap membawa perkara ini ke jalur hukum. Bahkan dia mengajukan gugatan cerai.
Baca SelengkapnyaAksi KDRT yang dialami korban sudah terjadi sejak 2021 hingga 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaTerlihat kalau si wanita membagikan sebuah foto luka yang dialaminya diduga akibat tindakan kekerasan dari suaminya.
Baca SelengkapnyaKekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suami korban berinisial AF itu terjadi di rumahnya di Jalan Raya Wibawamukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaKasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Depok, Jawa Barat, di mana seorang suami dengan kejam menikam istrinya sendiri.
Baca Selengkapnya