Tak Beri Draf Raperda ke Anggota DPRD, Wabup Jember Dihujani Interupsi

Merdeka.com - Hujan interupsi mewarnai rapat paripurna Jember hari ini. Rapat paripurna tersebut membahas pengantar nota 5 raperda yang cukup strategis. DPRD mempermasalahkan tidak adanya draf yang disiapkan pemkab sebelum rapat paripurna.
Wakil Bupati Jember, KH Muqit Arief kembali mewakili bupati nampak tak kuasa menghadapi hujan interupsi. Bupati Jember Faida absen karena sedang berada di Jakarta.
Setelah pimpinan rapat paripurna, Agus Sofyan menyampaikan terima kasih kepada Wabup dan hendak menutup rapat. Namun, hujan interupsi masih terjadi.
"Sebenarnya, kami ingin semua berjalan normal, kami juga ingin mendukung slogan bupati, yakni 3B (baik tujuannya, benar caranya, benar hukumnya). Tapi masak iya, yang dibaca Pak Wabup kita tidak tahu (terkait nota pengantar 5 Raperda). Nanti kalau ditanya wartawan gimana," ujar Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto kepada awak media di sela skorsing, Selasa (12/11).
Masalah itu memaksa anggota dewan untuk hanya mendengarkan penyampaian nota secara lisan, tanpa bisa mengkaji draf tersebut secara mendalam.
"Kalau hari ini tidak ada salinan draftnya, hanya disampaikan (secara lisan) saya yakin tidak akan ingat apa yang disampaikan. Makanya kita minta skors rapat ini, agar ada salinan dari draf ini untuk kita baca dan pahami," tegas politikus NasDem ini.
Pemkab Jember Tak Serius Rapat
David menilai Pemkab Jember kurang serius dalam mengikuti paripurna ini. Ini terlihat dari draf yang dibaca Wabup tanpa sampul resmi.
"Yang dibaca pak Wabup tanpa sampul. Ini kan seperti pelecehan terhadap dewan," lanjut David.
Pembacaan rapat paripurna tanpa ada draf yang dibagikan kepada pihak legislatif terasa aneh. Sebab, lazimnya, dalam setiap rapat paripurna, draf tersebut sudah diserahkan baik hard copy ataupun dalam bentuk soft copy, beberapa saat sebelum rapat dimulai.
Akibat hujan interupsi, pimpinan dewan pun memutuskan skorsing selama 1 jam. Pantauan merdeka.com, saat rapat paripurna, satu persatu anggota dewan menyampaikan interupsi.
Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi menilai pembacaan nota pengantar raperda akan lebih bijaksana juga ada salinan hard copy nya.
"Jadi sebelum rapat ini ditutup agar ada fisiknya (salinan kopi dari draft raperda yang dibacakan wabup saat rapat paripurna). Sehingga saya mohon ada fisiknya, karena ini penyampaian nota pengantar, bukan pidato nota pengantar," kata politikus PKB ini.
Kejadian Sama Terulang
Interupsi senada disampaikan Nyoman Aribowo, Anggota Komisi B DPRD Jember. Dia mengaku prihatin, karena persoalan yang sama juga pernah terjadi saat pembahasan KUA PPAS kemarin.
"Ini juga baru terjadi kemarin, sekarang terulang. Saat pembahasan KUA-PPAS, yang dokumennya baru disampaikan pagi harinya dan minta langsung dibahas. Ayo kita samakan persepsi visi dan misi antara legislatif dan eksekutif, karena urusan APBD ini untuk kepentingan rakyat. Jadi harus serius dibahas," tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (11/11) kemarin, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Jember oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember terpaksa harus ditunda selama dua hari. Penyebabnya, Pemkab Jember baru mengirimkan draf tersebut, beberapa saat sebelum rapat dimulai.
Informasi yang dihimpun, penyampaian nota pengantar 5 raperda bupati tersebut, masing-masing membahas raperda yang cukup strategis. Kelima raperda tersebut yakni Raperda tentang pendirian perusahaan air minum Tirta Pendalungan Jember; Raperda penyertaan modal dalam PDP Kahyangan Jember; Raperda tentang perubahan aturan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum; Raperda tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha; serta Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya