Tak bersikap, MUI serahkan Perppu Ormas ke DPR dan MK

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak memberikan sikap terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam rapat Komisi II siang tadi. Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Zainal Arifin Hossein mengatakan pihaknya memahami bahwa pemerintah berwenang mengeluarkan Perppu Ormas.
Soal urgensi Perppu Ormas, MUI menyebut DPR lebih berhak menentukan apakah memenuhi unsur kegentingan memaksa atau tidak. Selain itu, pihaknya menyerahkan pengesahan Perppu Ormas kepada DPR sebagai pihak yang berwenang.
"Apakah Perppu itu memenuhi kegentingan yang memaksa itu pihak DPR yang menilai oleh karena itu ini diuji oleh DPR secara politik," kata Zainal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).
Selain itu, Zainal berujar MUI juga menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji prosedur penerbitan Perppu Ormas. Dia mengingatkan MK tidak boleh terpengaruh oleh tekanan-tekanan dari manapun.
"Jadi dia penafsir akhir oleh karena itu MK, kita tunggu putusannya. Maka MUI menyerahkan lembaga negara mempercayakan kepada lembaga negara dalam hal ini lembaga peradilan MK sebagai the guardian of the konstitusi," tegasnya.
Meski demikian, Zainal mengklaim MUI tidak khawatir akan dibubarkan jika Perppu Ormas akhirnya diterima. Pihaknya meyakini pemerintah tak akan sewenang-wenang membubarkan ormas tanpa rasionalisasi yang jelas.
Lagipula, rakyat pun memiliki hak untuk menguji keputusan pemerintah membubarkan suatu ormas. "Enggak lah, saya kira itu penilaian berlebihan menurut saya ya. Karena enggak mungkin pemerintah membubarkan semena-mena semuanya," tukasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya