Tak cuma Dahlan, Kejati Jatim juga banding atas vonis dua tahun

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Aset yang dilepas berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Majelis hakim yang diketuai Tahsin memutuskan Dahlan melanggar Pasal 3 Undang-undang ayat 18 Tindak Pidana Korupsi, juncto 55 ayat 1 (1). Atas vonis tersebut Dahlan harus menjalani masa hukuman dua tahun sebagai tahanan kota. Dari putusan itu, Dahlan Iskan dan kuasa hukumnya langsung mengajukan banding.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut Dahlan enam tahun penjara plus denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan hakim, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung juga mengaku akan banding.
"Kita nyatakan akan lakukan banding. Karena putusan vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum," terang Maruli Hutagalung, dalam keterangan pers, di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Achmad Yani, Jumat (21/4).
Dahlan dituntut dengan dakwaan primer (Pasal 2 UU Korupsi). Dahlan dinilai harus mengganti kerugian negara Rp 4,1 miliar subsider tiga tahun enam bulan kurungan. Namun, di persidangan, hakim menjatuhkan putusan vonis hukuman terhadap Dahlan Iskan dua tahun penjara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya