Tak dapat tunjangan kinerja, dosen Kemendikbud buat petisi

Merdeka.com - Dosen-dosen yang tergabung dalam Grup Dosen Indonesia merasa prihatin dengan diskriminasi terhadap aturan dalam Perpres 88 tahun 2013 yang mengecualikan dosen sebagai penerima tunjangan kinerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Padahal, dosen-dosen yang tidak berada di bawah instansi Kemdikbud tetap mendapatkan tunjangan kinerja.
Abdul Hamid, dosen Fisip Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (6/1) mengatakan pada tanggal 11 Desember 2013 telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2013 (selanjutnya disebut Perpres 88/2013) mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, dalam Pasal 3.1.f. Perpres ini menyatakan bahwa dosen dikecualikan sebagai penerima Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lahirnya Perpres 88/2013 menunjukkan ketidakadilan pemerintah terhadap profesi dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal di saat yang sama dosen-dosen di Indonesia dituntut untuk memacu produktivitas dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi agar dunia pendidikan tinggi Indonesia bisa berkompetisi secara global.
"Kami tentu saja paham, bahwa sebagian dosen (menurut data Asosiasi Dosen Indonesia 47%) sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen (serdos) dan dosen yang sudah bersertifikasi tidak akan mendapatkan kedua tunjangan sekaligus, tapi dibayarkan selisihnya. Jika serdos menjadi alasan, mengapa dosen-dosen di instansi lain bisa mendapatkannya? Belum lagi proses mendapatkan serdos tidak otomatis menempel kepada dosen yang memenuhi syarat undang-undang, tapi melalui proses yang panjang dan setiap tahun bertambah sulit," jelas Hamid.
Tunjangan kinerja dosen ini dinilai berbeda dengan tunjangan kinerja yang otomatis menempel kepada status PNS. Apalagi bagi dosen yang melaksanakan tugas belajar, tunjangan serdosnya juga tidak dibayarkan.
"Sungguh hal ini tidak sejalan dengan semangat mendorong dosen untuk studi dan juga upaya kita semua meningkatkan kualitas dunia pendidikan tinggi Indonesia."
Karena itulah dosen-dosen menggulirkan sebuah petisi secara online disini: https://www.change.org/id/petisi/presiden-ri-petisi-mendesak-revisi-perpres-88-tahun-2013-dan-perpres-65-tahun-2007. Sampai kini sudah 1.579 orang yang menandatangani petisi ini dan akan terus bergulir.
"Selain itu petisi juga mendesak revisi perpres 65 tahun 2007 tentang tunjangan fungsional dosen yang sudah enam tahun tak dinaikkan," kata Ph.D Student Graduate School of Global Studies Doshisha University, Kyoto, Jepang ini. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya