Tak dapat tunjangan kinerja, dosen Kemendikbud buat petisi
Merdeka.com - Dosen-dosen yang tergabung dalam Grup Dosen Indonesia merasa prihatin dengan diskriminasi terhadap aturan dalam Perpres 88 tahun 2013 yang mengecualikan dosen sebagai penerima tunjangan kinerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Padahal, dosen-dosen yang tidak berada di bawah instansi Kemdikbud tetap mendapatkan tunjangan kinerja.
Abdul Hamid, dosen Fisip Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Senin (6/1) mengatakan pada tanggal 11 Desember 2013 telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2013 (selanjutnya disebut Perpres 88/2013) mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, dalam Pasal 3.1.f. Perpres ini menyatakan bahwa dosen dikecualikan sebagai penerima Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lahirnya Perpres 88/2013 menunjukkan ketidakadilan pemerintah terhadap profesi dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal di saat yang sama dosen-dosen di Indonesia dituntut untuk memacu produktivitas dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi agar dunia pendidikan tinggi Indonesia bisa berkompetisi secara global.
-
Siapa saja yang bekerja di bidang pendidikan? Berikut kumpulan nama-nama pekerjaan di bidang pendidikan dan pekerja lainnya dalam Bahasa Inggris beserta artinya.
-
Bagaimana cara guru TK di Rembang mendapatkan penghasilan tambahan? Elvi pun berjuang menambah penghaslian dengan menjadi pemain ketoprak. Waktu mengajar pagi hari hingga pukul 10 pagi membuat Elvi leluasa untuk menggeluti bakatnya sebagai pemain ketoprak.
-
Siapa yang memastikan tidak ada penahanan ijazah di sekolah negeri? Ganjar mengatakan, sekolah negeri dipastikan tidak ada yang melakukan penahanan ijazah lulusan. “Kalau sekolah negeri saya pastikan beres besok pagi,“ lanjutnya.
-
Dimana dosen UB ditemukan? Sementara Helmiyah, kakak kandung Habibi mengatakan adiknya kembali ke rumah pada Jumat, 28 Juni 2024 dalam keadaan selamat dan sehat.
-
Dimana guru honorer mendapat gaji terendah? Ada pula gaji guru honorer mendapatkan gaji di bawah Rp1 juta per bulan. Perbedaan gaji tersebut tergantung lokasi mengajar.
-
Bagaimana cara guru PAUD di Banyuwangi mendapat insentif? Insentif diserahkan dalam 4 termin, atau 3 bulan sekali. 'Tiap orang mendapatkan insentif Rp 6 juta per tahunnya. Yang kemarin kami terimakan adalah termin pertama,' terang Suratno.
"Kami tentu saja paham, bahwa sebagian dosen (menurut data Asosiasi Dosen Indonesia 47%) sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen (serdos) dan dosen yang sudah bersertifikasi tidak akan mendapatkan kedua tunjangan sekaligus, tapi dibayarkan selisihnya. Jika serdos menjadi alasan, mengapa dosen-dosen di instansi lain bisa mendapatkannya? Belum lagi proses mendapatkan serdos tidak otomatis menempel kepada dosen yang memenuhi syarat undang-undang, tapi melalui proses yang panjang dan setiap tahun bertambah sulit," jelas Hamid.
Tunjangan kinerja dosen ini dinilai berbeda dengan tunjangan kinerja yang otomatis menempel kepada status PNS. Apalagi bagi dosen yang melaksanakan tugas belajar, tunjangan serdosnya juga tidak dibayarkan.
"Sungguh hal ini tidak sejalan dengan semangat mendorong dosen untuk studi dan juga upaya kita semua meningkatkan kualitas dunia pendidikan tinggi Indonesia."
Karena itulah dosen-dosen menggulirkan sebuah petisi secara online disini: https://www.change.org/id/petisi/presiden-ri-petisi-mendesak-revisi-perpres-88-tahun-2013-dan-perpres-65-tahun-2007. Sampai kini sudah 1.579 orang yang menandatangani petisi ini dan akan terus bergulir.
"Selain itu petisi juga mendesak revisi perpres 65 tahun 2007 tentang tunjangan fungsional dosen yang sudah enam tahun tak dinaikkan," kata Ph.D Student Graduate School of Global Studies Doshisha University, Kyoto, Jepang ini. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Per Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.
Baca SelengkapnyaSerikat Pekerja Kampus meminta pemerintah mengupayakan dosen-dosen di Indonesia memperoleh upah yang layak, yakni minimal Rp10 juta per bulan.
Baca SelengkapnyaData Pokok Pendidikan (Dapodik) guru honorer tidak dinonaktifkan dan akan tetap melekat pada mereka.
Baca SelengkapnyaDisdik Jakarta telah mengingatkan sejak 2017, agar tak mengangkat guru honorer.
Baca SelengkapnyaWarganet membandingkan gaji dosen dengan UMP DKI Jakarta yang ternyata jauh lebih tinggi.
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca SelengkapnyaData ribuan guru honorer di Jakarta itu didapat dari penambahan yang terakumulasi sejak 2016.
Baca SelengkapnyaPuluhan guru honorer menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi X DPR karena tak kunjung diangkat menjadi PPPK.
Baca SelengkapnyaMuhadjir Effendy mengingatkan alokasi anggaran pendidikan bukanlah untuk sekolah kedinasan
Baca SelengkapnyaDua guru besar UNS Surakarta tak terima gelar profesor mereka dicopot Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Keduanya mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf membela guru TK di Jambi bernama Asniati yang diwajibkan mengembalikan gajinya sebesar Rp75 juta.
Baca SelengkapnyaBudi menyatakan bahwa mereka sudah kembali mulai Selasa (23/7) ini dan mengajar sesuai dengan tugasnya.
Baca Selengkapnya