Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak didukung parpol, calon independen bisa kesulitan jalankan pemerintahan

Tak didukung parpol, calon independen bisa kesulitan jalankan pemerintahan Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Calon dari jalur independen alias perseorangan diperbolehkan buat mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah di tanah air. Namun, jika terpilih, calon independen disangsikan bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik.

Apalagi dalam merancang RAPBD, eksekutif harus menyusun bersama legislatif agar bisa menjadi APBD. Hal itu menyeruak dalam diskusi bertajuk 'Calon Independen: Mengikis Politik Legislatif' yang digelar Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Babel, Rabu (6/6).

"Bahayanya kalau penyusunan anggaran tapi tidak ada dukungan legislatif. Kalau pleno tidak ada yang setuju, roda pemerintahan bisa buntu," kata Kasarkowil GP Ansor Babel, Irwanda Pasha.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, fungsi kontrol internal terhadap kepala daerah dari calon independen juga disorotinya. Menurutnya, bila calon yang terpilih berasal dari parpol maka parpol bisa langsung melakukan fungsi kontrol terhadap kepala daerah.

"Terkait fungsi kontrol, kalau diusung parpol kan yang kontrol langsung parpol. Kalau independen bagaimana pertanggungjawabannya, bagaimana kontrolnya," tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan, pengurus GP Ansor Babel, Jaka. Menurutnya, bila calon independen terpilih tidak memiliki kekuatan dalam memperjuangkan apa yang menjadi visi-misi dan cita-cita mereka selama berkampanye.

Sebab, seorang kepala daerah butuh dukungan dari DPRD untuk pengambilan keputusan strategis yang menyangkut kehidupan masyarakat. Bila seorang kepala daerah tidak mendapat dukungan dari DPRD, maka kemungkinan untuk terhentinya roda pemerintahan semakin besar.

"Mereka tidak ada kekuatan dalam penyusunan APBD. Perda dan APBD ini kan hasil dari eksekutif bersama DPRD sebagai legislatif. Nah di sini pasti ada lobi pada parpol, artinya betapa sulitnya bagi calon independen nantinya untuk melakukan lobi," katanya.

Selain itu, kepala daerah dari jalur independen memiliki kemungkinan yang lebih besar untuk dimakzulkan. Salah satu contohnya terjadi pada mantan Bupati Garut, Aceng Fikri.

"Setiap kebijakan yang diusung perseorangan kemungkinan untuk ditolaknya lebih besar. Di-impeachment (dimakzulkan) juga lebih besar kemungkinannya," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen

Ongku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
Ketum Hanura OSO: Calon Tunggal di Pilkada 2024 itu Lebih Berbahaya
Ketum Hanura OSO: Calon Tunggal di Pilkada 2024 itu Lebih Berbahaya

"Tapi hati-hati tentang calon tunggal, itu lebih bahaya dari calon tidak tunggal," kata OSO

Baca Selengkapnya
Cagub DKI Jakarta Ditentukan Prabowo, Tak Mesti Kader Gerindra
Cagub DKI Jakarta Ditentukan Prabowo, Tak Mesti Kader Gerindra

Partai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
Namanya Masuk Radar Gerindra buat Pilgub Jakarta, Kaesang: Selama Didukung Partai Tak Masalah
Namanya Masuk Radar Gerindra buat Pilgub Jakarta, Kaesang: Selama Didukung Partai Tak Masalah

Gerindra menyiapkan opsi nama Kaesang jika Ridwan Kamil batal maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Analisis Ahok Peluang PDIP Dukung Anies & Anak Buah Prabowo Berat Lawan RK di Jabar
VIDEO: Analisis Ahok Peluang PDIP Dukung Anies & Anak Buah Prabowo Berat Lawan RK di Jabar

Ahok melihat keberadaan Kang Emil akan membuat kader Gerindra sulit untuk menangan di Tanah Pasundan

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.

Baca Selengkapnya