Tak didukung parpol, calon independen bisa kesulitan jalankan pemerintahan
Merdeka.com - Calon dari jalur independen alias perseorangan diperbolehkan buat mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah di tanah air. Namun, jika terpilih, calon independen disangsikan bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
Apalagi dalam merancang RAPBD, eksekutif harus menyusun bersama legislatif agar bisa menjadi APBD. Hal itu menyeruak dalam diskusi bertajuk 'Calon Independen: Mengikis Politik Legislatif' yang digelar Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Babel, Rabu (6/6).
"Bahayanya kalau penyusunan anggaran tapi tidak ada dukungan legislatif. Kalau pleno tidak ada yang setuju, roda pemerintahan bisa buntu," kata Kasarkowil GP Ansor Babel, Irwanda Pasha.
-
Bagaimana cara memilih calon kepala daerah di Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa saja yang bisa ikut Pilkada? Calon kepala daerah bisa berasal dari partai politik atau independen dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
Selain itu, fungsi kontrol internal terhadap kepala daerah dari calon independen juga disorotinya. Menurutnya, bila calon yang terpilih berasal dari parpol maka parpol bisa langsung melakukan fungsi kontrol terhadap kepala daerah.
"Terkait fungsi kontrol, kalau diusung parpol kan yang kontrol langsung parpol. Kalau independen bagaimana pertanggungjawabannya, bagaimana kontrolnya," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan, pengurus GP Ansor Babel, Jaka. Menurutnya, bila calon independen terpilih tidak memiliki kekuatan dalam memperjuangkan apa yang menjadi visi-misi dan cita-cita mereka selama berkampanye.
Sebab, seorang kepala daerah butuh dukungan dari DPRD untuk pengambilan keputusan strategis yang menyangkut kehidupan masyarakat. Bila seorang kepala daerah tidak mendapat dukungan dari DPRD, maka kemungkinan untuk terhentinya roda pemerintahan semakin besar.
"Mereka tidak ada kekuatan dalam penyusunan APBD. Perda dan APBD ini kan hasil dari eksekutif bersama DPRD sebagai legislatif. Nah di sini pasti ada lobi pada parpol, artinya betapa sulitnya bagi calon independen nantinya untuk melakukan lobi," katanya.
Selain itu, kepala daerah dari jalur independen memiliki kemungkinan yang lebih besar untuk dimakzulkan. Salah satu contohnya terjadi pada mantan Bupati Garut, Aceng Fikri.
"Setiap kebijakan yang diusung perseorangan kemungkinan untuk ditolaknya lebih besar. Di-impeachment (dimakzulkan) juga lebih besar kemungkinannya," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaOngku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca Selengkapnya"Tapi hati-hati tentang calon tunggal, itu lebih bahaya dari calon tidak tunggal," kata OSO
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaGerindra menyiapkan opsi nama Kaesang jika Ridwan Kamil batal maju di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaAhok melihat keberadaan Kang Emil akan membuat kader Gerindra sulit untuk menangan di Tanah Pasundan
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca Selengkapnya