Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak langgar etik, perawat tersangka pelecehan pasien di National Hospital cabut BAP

Tak langgar etik, perawat tersangka pelecehan pasien di National Hospital cabut BAP Pasien dilecehkan. ©2018 Sosmed

Merdeka.com - Zunaidi Abdilah alias ZA, mantan perawat tersangka pelecehan seksual terhadap pasien berinisial W di Rumah Sakit National Hospital Surabaya, mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Pencabutan BAP itu menindaklanjuti hasil kajian internal Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Jawa Timur, yang menyatakan ZA, tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Jadi pencabutan keterangan yang kemarin ada pembetulan. Ada koreksi bahwa yang dilakukan ZA tidak menyalahkan tugas profesi," kata kuasa hukum ZA, Makruf Syah saat dihubungi merdeka.com, Selasa (6/2).

Pencabutan BAP dilakukan keluarga ZA dengan ditemani Forum STOVIA Joglo Semar bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia dilakukan Senin (6/2) sore kemarin. Pancabutan BAP itu disaksikan langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

Makruf mengatakan, sesuai kajian majelis etik menemukan perbuatan ZA yang mencabut sadapan elektrokardiografi di bagian dada pasien W tidak melanggar kode etik keperawatan. Menurut dia, saat pencabutan BAP pihak kepolisian menyatakan hasil temuan majelis itu akan dijadikan bahan pertimbangan dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Ya kita ingin dijadikan pertimbangan. Memohon agar proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang benar yaitu tersangka di dampingi oleh kuasa hukum, dan barang bukti adalah yang sahih sudah dilakukan uji digital forensik," kata Makruf.

Sebelumnya, ZA ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada Seseorang dalam Keadaan Tidak Sadar pada Rabu (27/1) lalu. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Kasus tersebut diproses polisi setelah video ZA meminta maaf kepada pasien perempuan di National Hospital Surabaya. Perawat itu kemudian dipecat di pihak rumah sakit.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP