Tak mau kalah lagi, KPK jauh lebih matang hadapi praperadilan Novanto

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan, pihaknya fokus terhadap kasus perkara korupsi e-KTP yang diduga melibatkan ketua DPR Setya Novanto. Agus juga menegaskan, pihaknya tidak terganggu adanya gugatan praperadilan oleh Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usai menggelar konferensi pers di gedung KPK, Agus mengatakan terhadap perkara Setya Novanto, ada dua tim.
"Dua duanya kita lakukan. Persiapan (tim KPK) di praperadilan secara matang juga kita siapkan. Kemungkinan (tim) melimpahkan juga kita siapkan," ujar Agus, Jumat (24/11).
Lebih lanjut, Agus memastikan, pihaknya lebih siap menghadapi praperadilan kedua kalinya itu. Pada praperadilan pertama, Novanto menang, hakim Cepi Iskandar menilai proses penetapan Novanto tidak sesuai prosedur.
"Jauh lebih matang dibandingkan yang kemarin," kata Agus.
Praperadilan akan digelar 30 November 2017. Putusan diprediksi keluar pada 7 Desember.
KPK pun tidak mempermasalahkan pihak Setya Novanto mengajukan saksi meringankan dalam perkaranya itu. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Setya Novanto mengajukan total 12 orang saksi meringankan.
"Tadi saya dapat informasi jumlahnya delapan orang saksi dan empat orang ahli saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi anggota DPR dan ada yang bukan anggota DPR dan dari Partai Golkar juga ada," ujar Febri.
Diketahui, Kamis (30/11) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan Setya Novanto dengan pihak tergugat KPK. Gugatan tersebut merupakan kali kedua, setelah ketua umum Partai Golkar itu memenangkan gugatan praperadilan pertamanya.
KPK pun kembali menetapkan tersangka terhadap Setnov kedua kalinya pasca kalah dari gugatan praperadilan. Setnov pun kembali mengambil langkah hukum yang sama.
Bahkan, dia juga mengajukan saksi meringankan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Frederich Yunadi.
"Kita sudah mengajukan delapan atau sepuluh saksi. Saksi ahli kurang lebih ada enam. Dalam undang-undang kan mengizinkan untuk menghadirkan saksi ahli," ujar Fredrich, Kamis malam.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya