Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak suka dibilang bodoh, Eggy Sudjana juga laporkan Franz Magnis ke Bareskrim

Tak suka dibilang bodoh, Eggy Sudjana juga laporkan Franz Magnis ke Bareskrim Eggy Sudjana. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Selain Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar dan sejumlah orang lainnya, advokat Eggy Sudjana juga melaporkan tokoh lintas agama, Franz Magnis Suseno. Eggy melaporkan Franz Magnis dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Lewat kuasa hukumnya, Arvid Mandwisaktyo, mereka menyayangkan ucapan Franz Magnis di media sosial yang ditujukan untuk kliennya. Franz dalam akun media sosial menyebut Eggy bodoh.

"Ada ucapan Franz di media sosial, Eggy Sudjana dikatakan bodoh. Kita enggak mengerti kenapa dia mengatakan itu. Coba supaya nanti penyidik memanggil dan klarifikasi," ucap Arvid saat mendampingi Eggy Sudjana di Bareskrim Polri, Selasa (10/10).

Kubu Eggy mengaku punya barang bukti atas ucapan Franz Magnis berupa lembaran kliping koran dari media online. Hal itu dibawa karena untuk melaporkan balik para pelapor Eggy Sudjana.

"Untuk barang bukti ada satu buah CD yang berisi sebuah upload video yang dianggap yang mengunggah, beberapa lembar kliping koran dari media online dan ketiga pemohonan yang diajukan klien kami ke MK, terus kronologis peristiwa laporan tersebut," jelas Arvid.

Dalam kesempatan yang sama, Eggy melaporkan balik sejumlah orang yang melaporkan dirinya atas penistaan agama. Eggy dilaporkan terkait ucapannya 'pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan pancasila'.

Kubu Eggy menilai tuduhan itu tidak benar. "Jadi pada intinya laporan yang dibuat bang Eggy adalah sebagai bentuk mencanangkan hak hukum sebagai orang yang dilaporkan. Hal ini sebagai kerugian yang dialami beliau karena jelas tidak benar faktanya dan tidak benar posisi hukumnya ya, karena apa, orang yang sedang bela hak asasi dan konstitusionalnya kok bisa dilaporkan," beber Arvid.

"Jadi dalam prinsip negara hukum yang dicederai dan oleh karenanya bang Eggy hari ini memperjuangkan hak hukumnya dan kami juga kuasanya membuat laporan polisi dengan pencemaran nama baik dan kemudian IT," sambung Arvid.

Kali ini, yang dilaporkan balik oleh Eggy adalah Sures Kumar, Johannes L Tobing, Pariyadi alias Gus Vadi dan Effendi Hutahaean, dan Franz Magnis dengan nomor pelaporan LP/1031/X/2017/Bareskrim, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE, sebagai dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP Jo Pasal 28 undang-undang no 19 tahun 2016, atas perubahan undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP