Tak terima divonis mati, pembunuh Yuyun mengajukan banding

Merdeka.com - Tak terima divonis mati, terpidana kasus pembunuhan Yuyun (14), Zainal alias Bos (23) mengajukan banding. Penasehat hukum terdakwa di PN Rejanglebong, Bahrul Fuady menuturkan, pengajuan banding tersebut setelah adanya permintaan dari orang tua Zainal yang keberatan atas vonis mati yang dijatuhkan kepada anaknya.
"Banding ini diajukan setelah orang tua Zainal datang menemui penasehat hukum, intinya mereka keberatan atas vonis mati yang dijatuhkan kepada anaknya itu," katanya, Kamis (6/10).
Pengajuan banding merupakan hak yang diberikan pengadilan setelah pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Rejanglebong Kamis (29/9).
Dalam pengajuan banding itu, penasehat hukum akan mempersiapkan memori banding serta menunggu salinan putusan majelis hakim PN setempat yang menjatuhkan vonis mati kepada kliennya.
Sementara itu untuk empat terdakwa lainnya kategori dewasa atas nama Tomi Wijaya alias Tobi (19), M Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) yang dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara tambah dia, tidak mengajukan banding.
Hal yang sama juga dilakukan MJE (13), terpidana di bawah umur yang dijatuhi hukuman tindakan mengikuti program rehabilitasi sosial di LPKS Marsudi Putra Hadayani di Jakarta Timur selama satu tahun.
"Pagi tadi Pak Kejari, Kasi Pidum dan JPU yang menyidangkan kasus Yuyun berangkat ke Jakarta, guna mengantarkan MJE ke tempat rehabilitasi. Semua jaksa yang menangani kasus itu ikut berangkat," kata Ismail, staf keamanan Kejari Rejanglebong.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya