Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Terima Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Prada DP Ajukan Banding

Tak Terima Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Prada DP Ajukan Banding Sidang Vonis Prada DP. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Prada DP (22), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap pacarnya sendiri, Fera Oktaria (21) divonis seumur hidup dan dipecat dari TNI. Prada DP tak terima terhadap vonis tersebut dan mengajukan banding di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Medan, Sumatera Utara.

Kepala Oditur Militer Palembang Kolonel Chk Mukholid mengungkapkan, upaya tersebut disampaikan kuasa hukumnya ke Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (3/10).

"Dari informasi yang saya terima dari Pengadilan Militer, hari ini DP melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding," ungkap Mukholid.

Setelah mendapatkan memori banding secara tertulis dari Pengadilan Militer, pihaknya akan mengajukan kontra banding. Lumrahnya, terhitung dari berkas banding diterima Dilmilti, putusan banding akan keluar sekitar tiga bulan.

"Kami siapkan semuanya, terutama kontra banding," ujarnya.

"Untuk Prada DP sekarang masih ditahan di Pomdam II Sriwijaya," sambungnya.

Diketahui, Prada DP divonis bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Fera. Pada 26 September 2019, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI. Vonis ini sama dengan tuntutan oditur Militer I-05 Palembang dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP