Tak Terima Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Prada DP Ajukan Banding
Merdeka.com - Prada DP (22), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap pacarnya sendiri, Fera Oktaria (21) divonis seumur hidup dan dipecat dari TNI. Prada DP tak terima terhadap vonis tersebut dan mengajukan banding di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Medan, Sumatera Utara.
Kepala Oditur Militer Palembang Kolonel Chk Mukholid mengungkapkan, upaya tersebut disampaikan kuasa hukumnya ke Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (3/10).
"Dari informasi yang saya terima dari Pengadilan Militer, hari ini DP melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding," ungkap Mukholid.
-
Apa yang dilakukan Prada Triwandi? Prada Triwandi berani mengamankan masyarakat saat terjadi kerusuhan di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura.
-
Dimana Prabowo dioperasi? Presiden terpilih yang juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto baru saja menjalani operasi besar di RSPPN Sudirman.
-
Dimana korban disekap? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
-
Siapa Aipda Purnomo? Aipda Purnomo merupakan anggota kepolisian Polres Lamongan yang bertugas di kampung halamannya sendiri setelah sebelumnya pernah ditugaskan ke Samarinda, Kalimantan Timur.
-
Di mana korban disekap? Menurut pengakuan dari korban, setelah pertemuan kedua dan seterusnya ini mereka tinggal satu rumah di daerah Solo. Nah pada saat itu mereka melakukan suatu hubungan dan membuat video ataupun foto-foto,' Arifin mengatakan pada 11 Mei 2023, ada video dan foto yang dikirim oleh terduga tersangka JR.
Setelah mendapatkan memori banding secara tertulis dari Pengadilan Militer, pihaknya akan mengajukan kontra banding. Lumrahnya, terhitung dari berkas banding diterima Dilmilti, putusan banding akan keluar sekitar tiga bulan.
"Kami siapkan semuanya, terutama kontra banding," ujarnya.
"Untuk Prada DP sekarang masih ditahan di Pomdam II Sriwijaya," sambungnya.
Diketahui, Prada DP divonis bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Fera. Pada 26 September 2019, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI. Vonis ini sama dengan tuntutan oditur Militer I-05 Palembang dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaDua orang yang diduga pelaku penganiayaan Prada MZR, Pratu W dan Pratu D sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.
Baca SelengkapnyaKeenam pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun serta sanksi pemecatan dari TNI
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaPDIP memecat dua kadernya Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaKetua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani menanggapi soal rencana pelaporan Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania ke Bareskrim
Baca Selengkapnya