Tanggung jawab moral, alasan KPU larang mantan Napi korupsi jadi Caleg
Merdeka.com - Kepala Biro Teknis dan Hupmas Setjen KPU Nur Syarifah mengungkap, ada tanggung jawab moral, masuknya aturan larangan mantan narapidana koruptor untuk maju sebagai calon legislatif. Menurutnya, hanya satu tujuan KPU dalam aturan ini yaitu memberikan yang terbaik pada publik.
"KPU punya tanggung jawab moral di situ, kewajiban dan hak perlu dijaga dan kita mengutamakan hak publik mendapatkan pemimpin bersih dan mendapatkan panutan," kata Nur dalam diskusi bertema Ganti Wakil Rakyat 2019 yang dihelat oleh Vox Point di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).
Nur menilai, pengusungan anggota legislatif saat ini kuncinya ada di partai politik itu sendiri. Rekrutmen internal partai harus diperketat dengan tujuan mencari kader terbaik.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa tugas utama KPU? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kenapa kode etik penyelenggara pemilu penting? Kode etik ini penting dipahami oleh setiap masyarakat. Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu pilar demokrasi yang menjamin hak rakyat untuk memilih dan dipilih sebagai wakilnya.
-
Apa peran utama KPU dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
"Jadi kami dari KPU akan terus berusaha memasukkan norma-norma ini untuk melindungi hak-hak publik tersebut," jelas dia.
Seperti diketahui, aturan larangan tersebut tengah dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU). Hal itu menuai polemik lantaran dinilai bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU-XIII/2015.
Menyiasati hal tersebut, KPU pun memiliki dua opsi alternatif, Pertama; sesuai dengan rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan, yakni Di dalam pasal 8 ayat 1 Huruf j rancangan PKPU, menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi.
Kedua; adalah dengan substansi sama, namun lebih masuk ke dalam ranah partai yang memberi syarat partai politik dalam melakukan rekrutmen caleg harus bersih.
"Jadi norma tersebut akan dilakukan sebagaimana tertera dalam (rancangan) PKPU. Secara teknis opsi dua akan diberlakukan pada parpol, tapi tetap substansi sama, tidak boleh caleg mantan napi korupsi," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Selasa 17 April 2018.
Reporter: Mohammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaBukan hanya di lembaga peradilan, lembaga lain yang berkaitan dengan hukum juga masih terjadi pelanggaran etika.
Baca SelengkapnyaMa’ruf mengingatkan bahwa pemecatan Hasyim adalah peringatan bagi semua pejabat agar tidak main-main dengan moral dan integritas
Baca SelengkapnyaKPK mengatakan ASN rawan melakukan politisasi birokrasi hingga korupsi melalui beragam modus di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, cara memberi efek jera adalah memiskinkan koruptor.
Baca SelengkapnyaPansel mengumumkan sebanyak 236 orang (71%) dari 318 pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi Capim KPK,
Baca Selengkapnya