Tangkap 2 Pembuat Senpi, Polisi di OKI Dihujani Tembakan
Merdeka.com - Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menggerebek rumah tempat pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, OKI, Sumatera Selatan. Upaya petugas mendapat perlawanan, mereka ditembaki warga.
Penggerebekan dilakukan di Desa Sungai Ceper, Minggu (28/3) dini hari. Dua pelaku diamankan, yakni Rapik (30) dan Joni (33). Polisi menyatakan harus menembak kaki keduanya pada bagian kaki karena melakukan perlawanan.
Kapolsek Sungai Menang Ipda Suhendri mengungkapkan, saat petugas membawa kedua tersangka menuju Mapolres OKI, warga setempat menyerang dengan tembakan dari pinggir sungai. Beruntung, tak satu pun tembakan mengenai petugas atau perahu yang ditumpangi.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Mengapa pasukan TNI menyerbu markas OPM? Kontak tembak terjadi antara pasukan TNI dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
-
Siapa yang mengacungkan senjata api? Menurut dia kondisi seketika mencekam, karena dua dari gerombolan itu mengacungkan senjata api.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Sepanjang perjalanan di sungai, kami ditembaki warga. Ada ratusan kali tembakan, Alhamdulillah tidak kena dan kami tiba di dermaga dan langsung berangkat ke Mapolres OKI," ungkap Suhendri, Senin (29/3).
Saat ini, kata dia, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Mereka mengakui memproduksi senpi rakitan bersama warga desa yang dikenal sebagai kampung pembuat senpi rakitan.
"Situasi di lokasi saat ini sudah cukup kondusif. Kami masih kembangkan kasusnya," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Barang bukti diamankan lima pucuk pistol rakitan, senpi airsoft, 17 butir peluru karet, 25 butir peluru tajam, 24 butir selongsong, genset, dan beragam peralatan pembuatan senpi.
"Alat-alat yang diamankan sangat lengkap. Rumah itu memang dijadikan tempat pembuatan senpi," pungkas Suhendri.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baku tembak terjadi antara polisi dan pencuri sawit di Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaBarang bukti yang disita senapan angin, sepatu PDL, kampak, atribut OPM bintang kejora dan senter
Baca SelengkapnyaBentrokan dua kelompok warga di di Kompleks Perumahan Pemda, Maluku Tenggara menyebabkan satu pelajar tewas.
Baca SelengkapnyaAksi Aparat Gerebek 'Sarang' KKB di Dekai, Dua Anak Buah Kopi Tua Heluka Tewas
Baca SelengkapnyaKKB menyerang pos tower satgas tindak belukar ODC-2024 di Dusun Tigamajigi
Baca SelengkapnyaJenazah ketiga terduga anggota OPM masih berada di RSUD Mulia, ibu kota Kabupaten Puncak Jaya.
Baca SelengkapnyaOPM Tembaki Prajurit TNI saat Patroli di Bibida Papua
Baca SelengkapnyaKelompok OPM Teranus Enumbi di Papua berhasil dilumpuhkan oleh aparat TNI.
Baca SelengkapnyaTiga anggota OPM itu tewas setelah sebelumnya melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap oleh pasukan TNI.
Baca SelengkapnyaAksi baku tembak aparat TNI-Polri versus KKB di Papua.
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca Selengkapnya