Tega cabuli anak berkebutuhan khusus, Soewarno dibui 7 tahun
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan putusan vonis 7 tahun penjara terhadap seorang pria tua bernama Soewarno. Ironisnya, waktu hakim memberikan putusan, tak nampak ada kesedihan di wajah terdakwa yang berusia 68 tahun itu.
Pria yang tinggal di Jalan Purwodadi II, Kelurahan Japanan, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur itu, diputus bersalah karena telah melakukan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 81 dan 82 KUHP tentang perlindungan anak.
-
Kenapa Karen Agustiawan divonis lebih rendah dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Siapa yang dihukum cambuk seratus kali? Langkah-langkah memberi hukuman dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah dimulai dengan menegaskan bahwa pelaku telah melanggar norma atau aturan masyarakat mengenai pernikahan.
-
Apa hukuman untuk Sadikin Rusli? “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,“ kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang memberikan hukuman pada anak pembully? Orangtua di Amerika Serikat ini memilih cara keras dalam menghukum anaknya yang menjadi perundung di sekolah.
-
Kenapa Sadikin Rusli dijatuhi hukuman? Tuntutan Jaksa “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,“ kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang mendapat hukuman atas insiden ini? “Kami sangat menyayangkan insiden itu. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Rudy dari Komite Wasit dan berharap ada evaluasi juga termasuk sanksi berat kepada pemain,“
"Dengan ini terdakwa atas nama Soewarno divonis dengan tujuh tahun kurungan penjara," kata hakim ketua, Dwi Winarko di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/6).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dengan menuntut 10 tahun kurungan penjara.
Tapi, jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. "Kami akan bicarakan sama pimpinan dulu dengan putusan itu, mengingat lebih rendah dari tuntutan yang kami ajukan," ucap JPU, Yusuf Kabar Amin.
Kasus ini terjadi Minggu, 4 Desember 2016, sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, terdakwa meminta DA, dan SS untuk membersihkan rumahnya. Setelah selesai, terdakwa meminta korban SS untuk membersihkan kamar di lantai atas.
Namun saat hendak dibersihkan, terdakwa langsung membekap mulut terdakwa dengan tangan. Saat itu juga terdakwa langsung mencabuli korban.
DA yang saat itu sedang istirahat di lantai bawah curiga karena SS tak kunjung selesai. Saat itu juga DA ini kaget melihat terdakwa mencabuli SS.
Karena takut, terdakwa sempat mengancam DA maupun SS jika melaporkan kejadian itu ke polisi atau keluarganya. Namun, keduanya tetap melaporkan kejadian itu ke keluarganya, dan polisi dari Polrestabes Surabaya.
Saat itu juga terdakwa langsung ditangkap oleh Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia tewas sesaat setelah melakukan serangan kepada tentara penjajah
Baca SelengkapnyaKeilmuannya diakui banyak orang, banyaj murid-muridnya jadi kiai besar, salah satunya Mustofa Bisri atau Gus Mus
Baca SelengkapnyaMenyambut datangnya bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah, Mayjen Kunto dan Istri melakukan ziarah ke makam orangtua dan putra sulungnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ibunda Awan mengenang anaknya yang tewas di tangan ayahnya itu orang yang rajin membantu lingkungan.
Baca SelengkapnyaDua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca SelengkapnyaSeorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaAN melahirkan secara normal seorang bayi laki-laki. Persalinan itu terjadi di atas perahu getek.
Baca SelengkapnyaSang ayah yang bercita-cita menjadi bagian dari TNI sukses dicapainya. Bahkan, keduanya sama-sama menjadi perwira TNI.
Baca SelengkapnyaPengalaman tugas di Papua membuat prajurit TNI bernama Beny mendapat inspirasi dalam memberikan nama sang buah hati.
Baca Selengkapnya