Tega cabuli anak berkebutuhan khusus, Soewarno dibui 7 tahun
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan putusan vonis 7 tahun penjara terhadap seorang pria tua bernama Soewarno. Ironisnya, waktu hakim memberikan putusan, tak nampak ada kesedihan di wajah terdakwa yang berusia 68 tahun itu.
Pria yang tinggal di Jalan Purwodadi II, Kelurahan Japanan, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur itu, diputus bersalah karena telah melakukan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 81 dan 82 KUHP tentang perlindungan anak.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa Jubir AMIN? Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena buka suara terkait gimik bagi-bagi susu hingga tarian gemoy pasangan capres dan cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dipukul bocil itu? Salah seorang polisi muda di dekatnya pun mendapat imbas. Si bocah laki-laki tersebut berhasil mendaratkan pukulan acak ke wajah sang anggota Korps Bhayangkara itu.
"Dengan ini terdakwa atas nama Soewarno divonis dengan tujuh tahun kurungan penjara," kata hakim ketua, Dwi Winarko di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/6).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dengan menuntut 10 tahun kurungan penjara.
Tapi, jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. "Kami akan bicarakan sama pimpinan dulu dengan putusan itu, mengingat lebih rendah dari tuntutan yang kami ajukan," ucap JPU, Yusuf Kabar Amin.
Kasus ini terjadi Minggu, 4 Desember 2016, sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, terdakwa meminta DA, dan SS untuk membersihkan rumahnya. Setelah selesai, terdakwa meminta korban SS untuk membersihkan kamar di lantai atas.
Namun saat hendak dibersihkan, terdakwa langsung membekap mulut terdakwa dengan tangan. Saat itu juga terdakwa langsung mencabuli korban.
DA yang saat itu sedang istirahat di lantai bawah curiga karena SS tak kunjung selesai. Saat itu juga DA ini kaget melihat terdakwa mencabuli SS.
Karena takut, terdakwa sempat mengancam DA maupun SS jika melaporkan kejadian itu ke polisi atau keluarganya. Namun, keduanya tetap melaporkan kejadian itu ke keluarganya, dan polisi dari Polrestabes Surabaya.
Saat itu juga terdakwa langsung ditangkap oleh Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya