Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tembak kader Gerindra hingga tewas, Bripka AR punya izin bawa senjata

Tembak kader Gerindra hingga tewas, Bripka AR punya izin bawa senjata facebook @Fernando Wowor. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Bripka AR, anggota Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sampai saat ini masih belum bisa diperiksa karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dirinya diduga telah melakukan penembakan terhadap Kader Partai Gerindra Fernando Wowor, di area parkir diskotek Lips Club, Bogor, pada Sabtu (20/1) lalu.

Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, senjata yang digunakan oleh Bripka AR memang sudah melekat padanya dan sudah memiliki izin untuk memiliki senjata itu dan bisa dibawa kemana saja.

"Setiap orang yang memiliki senjata, dilengkapi surat dinas, itu pasti dia melekat. Khususnya senpi genggam, dengan izin yang dia miliki pasti dia bawa. Dia memiliki izin," kata Martuani di Aula PTIK/STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).

Lebih lanjut, dalam hal ini, Martuani menjelaskan, Bripka AR bisa saja tak dapat dipidana kalau dirinya menembak Fernando memang dalam keadaan terpaksa. Hal itu dia jelaskan sesuai dengan Pasal 48 KUHP yang berbunyi Barangsiapa melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

Lalu, dirinya juga menjelaskan bahwa Bripka AR bisa tidak dikenakan pidana apabila melakukan pembelaan terhadap diri sendiri maupun orang lain. Hal itu ia sampaikan berdasarkan Pasal 49 yang berbunyi (1) Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak boleh dipidana.

"Oh mungkin ini kan Kita harus melihat Pasal 48 Pasal 49. Kapan dia gunakan itu, kepada siapapun. Ada namanya overmarc, ada namanya not wear access itu bisa digunakan Pasal 48 dan Pasal 49," tandasnya.

Sebelumnya, Karopenmas DivHumas Mabes Polri Brigjen M. Iqbal meminta terkait prosedur penembakan jangan dikait-kaitkan. Ia menilai aparat negara dimanapun ketika dalam kondisi terdesak mampu melakukan prosedur tindakan tegas.

"Permasalahan prosedur penembakan jangan dikaitkan ya bahwa anggota kepolisian apapun aparat negara terutama Polri ketika sangat terdesak dia dapat menjadi lakukan prosedur tindakan tegas, katakanlah saya tidak sedang berdinas, tapi dirampok atau yang lainnya membawa senjata saya boleh melakukan itu," ujar Iqbal kepada wartawan di sela-sela Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, JakartaTimur, Selasa (23/1).

"Tapi sesuai ancaman, jangan sampai pakai tangan saja terus ancaman tidak mematikan saya nembak, itu prosedur ya jangan dikaitkan dengan itu, faktanya belum kita dapat," sambungnya.

Iqbal menegaskan permasalahan tersebut murni permasalahan personal. Sehingga, ia meminta tidak dikait-kaitkan dengan institusi. "Prinsipnya saya ulangi Polri akan memproses itu, proses hukum pidana bila terdapat bukti melakukan perbuatan pidana ada mekanisme kami kode etik profesi yang berlaku di kepolisian. Kami akan proses itu berdasarkan fakta-fakta," tuturnya.

Ia menegaskan bagi siapapun yang bersalah dalam insiden tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum.

"Ingat seobjektif mungkin nah Kronologi belum bisa saya sampaikan karena saat ini katakanlah korban oknum dan lain-lain saksi saksi belum lengkap diperiksa. Polresta Bogor yang menangani masalah ini sedang melakukan proses penyelidikan secara maraton dan tentunya detil. Kita ungkap nanti ke ruang publik ketika ini sudah selesai," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP