Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbongkarnya Skenario Jahat Mario Dandy si Anak Pejabat Ditjen Pajak

Terbongkarnya Skenario Jahat Mario Dandy si Anak Pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy-AG-Shane. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Peribahasa tersebut layak untuk menggambarkan fakta dalam kasus penganiayaan oleh anak petinggi Direktorat Jendral Pajak, Mario Dandy Satrio (20).

Nama Mario bermula dari viralnya aksi penganiayaan yang dilakukan kepada putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) lalu.

Penyebabnya, kekasih Mario inisial AG memberitahu kalau dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David. Pelaku yang sudah naik pitam mencoba mendatangi pelaku.

Dengan gagah berani dan kepedeannya sambil membawa mobil Jeep Rubicon bernomorkan polisi B 120 DEN, Mario mendatangi David yang pada saat itu tengah berada di rumah temannya. Singkatnya, korban dipukul dan ditendang berkali-kali secara bengis meskipun David sudah tidak sadarkan diri.

Mario lantas diamankan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka bersama temannya, Shane Lukas (19) yang pada saat kejadian keji itu berlangsung ada di lokasi namun tidak berupaya untuk menghentikan. Sedangkan David terbaring dalam kondisi koma di RS Mayapada Jakarta.

Kepada penyidik, Mario mengaku pada saat itu bukan menganiaya korban melainkan cekcok yang menyebabkan perkelahian.

"Dari BAP awal itu yang terjadi adalah bukan penganiayaan, tetapi yang terjadi adalah perkelahian, jadi saling pukul," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Usut punya usut, rupanya anak Dirjen Pajak itu memberikan keterangan palsu yang tidak sesuai dengan fakta. Hal tersebut diungkapkan Kepolisian usai berhasil mengantongi bukti kejadian aslinya.

"Pada awalnya para tersangka dan pelaku ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya setelah kami sesuaikan di CCTV," beber Hengki.

Dari rekaman CCTV akhirnya terungkap sandiwara Mario. "CCTV di seputaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP," jelas dia.

Lebih lanjut, setelah melibatkan ahli digital forensik dan memeriksa percakapan pada pesan WhatsApp, rekaman video, dan CCTV, tergambar jelas adanya perencanaan sejak awal.

"Pada saat mulai menelepon SL (Shane), kemudian bertemu SL (Shane) kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mens rea atau niat di sana," ucapnya.

Selain terencana, Hengki menuturkan, unsur actus reus atau wujud perbuatan melawan hukum pun dipastikan telah terpenuhi. Hengki menjelaskan saat terjadi penganiayaan, ada tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk dan satu kali pukulan ke arah kepala.

Hengki menyebut, beberapa kata-kata umpatan juga terdengar dari video yang beredar tersebut. Bukti-bukti tersebut cukup untuk menunjukkan niat Mario Dandy melakukan penganiayaan.

"Ada free kick, baru ditendang ke kepala, seperti tendangan bebas. Ada kata-kata 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan sudah kami koordinasikan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan mens rea, niat jahat dan actus reus atau wujud perbuatan," ujar dia.

Menurut Hengki, penganiayaan yang dialami korban David pun terbilang sadis.

"Ini korban sudah tidak berdaya, dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala," ujar dia.

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara untuk Shane Lukas, ditetapkan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76 c 80 UU Perlindungan Anak.

Terhadap Agnes, polisi menetapkan pasal 76 c juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak atau 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 356 KUHP.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Baca Selengkapnya
Senyum Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara
Senyum Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Padahal hukuman yang diterima jauh lebih berat dari rekannya. Kok bisa ya masih tersenyum?

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi

Mario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy

Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Tolak Tanggung Bayar Restitusi Mario Dandy
VIDEO: Rafael Alun Tolak Tanggung Bayar Restitusi Mario Dandy

Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebesar Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya
Profil Rafael Alun Trisambodo, Mantan Pejabat Pajak yang Namanya Kembali Trending di X
Profil Rafael Alun Trisambodo, Mantan Pejabat Pajak yang Namanya Kembali Trending di X

Kembali heboh dengan kasus korupsi, ini sosok Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Kembali Bikin Keki
Mario Dandy Kembali Bikin Keki

Tingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Deretan Pejabat Disorot se-Indonesia Karena Kelakuan Anaknya, Terbaru Anggota DPR Edward Tannur
Deretan Pejabat Disorot se-Indonesia Karena Kelakuan Anaknya, Terbaru Anggota DPR Edward Tannur

Sederet pejabat di Indonesia menjadi sorotan buntut kelakuan anaknya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Mario Dandy Menangis Dipelukan Ayah Rafael Alun di Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor
FOTO: Momen Mario Dandy Menangis Dipelukan Ayah Rafael Alun di Sidang Lanjutan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor

Tangis Mario Dandy pecah saat peluk sang ayah Rafael Alun yang sedang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya