Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti menipu, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjara

Terbukti menipu, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjara ramadhan pohan. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan, terbukti melakukan penipuan senilai Rp 15,3 miliar. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik yang menjatuhkan hukuman terhadap Ramadhan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10), tidak memerintahkan penahanan. Mantan anggota DPR itu tetap dapat melenggang bebas keluar dari pengadilan.

Ramadhan dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.

"Menyatakan terdakwa Ramadhan Pohan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 3 bulan," kata Erintuah.

Saat ditanya hakim mengenai sikapnya atas putusan itu, Ramadhan menyatakan masih pikir-pikir. "Saya bersama tim penasihat hukum saya menyatakan meminta waktu untuk berpikir-pikir," ucapnya.

Jawaban serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy. "Pikir-pikir juga," katanya.

Putusan majelis hakim memang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy meminta agar Ramadhan Pohan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. JPU juga meminta agar Ramadhan segera ditahan.

Seusai persidangan, Emmy menyatakan mereka akan melapor dulu kepada pimpinannya, sehingga mengambil sikap pikir-pikir. Tidak ditahannya Ramadhan juga akan menjadi materi laporan kepada atasannya.

Sementara Ramadhan dan penasihat hukumnya menyatakan pihaknya sebenarnya tidak sepakat dengan pertimbangan dan putusan majelis hakim yang dinilai sangat sepihak. Namun mereka tidak ingin langsung menyatakan banding, karena masih memerlukan waktu untuk menyusun strategi selanjutnya.

"Respons saya, mohon izin, saya tidak mau asal bunyi, harus mendiskusikan kepada kawan-kawan. Saya tidak mau masuk ke materi meskipun banyak hal yang perlu dikaji," sebut Ramadhan.

Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan (terdakwa dalam berkas terpisah) didakwa telah menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.

Savita Linda Hora Panjaitan merupakan mantan bendahara pemenangan pasangan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah. Kamis (26/10), Savita Linda Hora Panjaitan dijatuhi 9 bulan penjara. Perempuan ini dinyatakan bersalah turut terlibat penipuan Rp 15,3 miliar itu. Seperti Ramadhan, perempuan ini juga tidak langsung ditahan.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp 15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Geramnya Rieke Lihat Ulah 3 Hakim Pemvonis Ronald Tannur kini Tersangka: Kematian Dini Sera Dijadikan Transaksional
Geramnya Rieke Lihat Ulah 3 Hakim Pemvonis Ronald Tannur kini Tersangka: Kematian Dini Sera Dijadikan Transaksional

Kabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar

Baca Selengkapnya
Vonis Bebas Ronald Tannur Dianggap Janggal, Anggota DPR: Kalau Ada Penyimpangan, Pecat Hakimnya!
Vonis Bebas Ronald Tannur Dianggap Janggal, Anggota DPR: Kalau Ada Penyimpangan, Pecat Hakimnya!

Heru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.

Baca Selengkapnya
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan

Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rieke PDIP Ngamuk Kecam Bebasnya Ronald Tannur Penganiaya Pacar, Muak Banget!
VIDEO: Rieke PDIP Ngamuk Kecam Bebasnya Ronald Tannur Penganiaya Pacar, Muak Banget!

Rieke curiga ada patgulipat di balik bebasnya anak anggota DPR tersebut.

Baca Selengkapnya
Rieke PDIP Ngamuk Ronald Tannur yang Bunuh Pacarnya Bebas: Mau Anak Dewan, Pejabat, Enggak Boleh Bebas!
Rieke PDIP Ngamuk Ronald Tannur yang Bunuh Pacarnya Bebas: Mau Anak Dewan, Pejabat, Enggak Boleh Bebas!

Rieke PDIP tak ingin pelaku pembunuhan sadis bebas meskipun dia adalah anak anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Baca Selengkapnya
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Tiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Desak Kapolri Pelototi Anak Buah Buntut Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan: Ini Menyedihkan
Pimpinan DPR Desak Kapolri Pelototi Anak Buah Buntut Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan: Ini Menyedihkan

Hakim PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya