Terbukti menipu, Ramadhan Pohan divonis 1 tahun 3 bulan penjara
Merdeka.com - Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan, terbukti melakukan penipuan senilai Rp 15,3 miliar. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik yang menjatuhkan hukuman terhadap Ramadhan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/10), tidak memerintahkan penahanan. Mantan anggota DPR itu tetap dapat melenggang bebas keluar dari pengadilan.
Ramadhan dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa KPK tahan Reyna Usman? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
"Menyatakan terdakwa Ramadhan Pohan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 3 bulan," kata Erintuah.
Saat ditanya hakim mengenai sikapnya atas putusan itu, Ramadhan menyatakan masih pikir-pikir. "Saya bersama tim penasihat hukum saya menyatakan meminta waktu untuk berpikir-pikir," ucapnya.
Jawaban serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy. "Pikir-pikir juga," katanya.
Putusan majelis hakim memang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy meminta agar Ramadhan Pohan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. JPU juga meminta agar Ramadhan segera ditahan.
Seusai persidangan, Emmy menyatakan mereka akan melapor dulu kepada pimpinannya, sehingga mengambil sikap pikir-pikir. Tidak ditahannya Ramadhan juga akan menjadi materi laporan kepada atasannya.
Sementara Ramadhan dan penasihat hukumnya menyatakan pihaknya sebenarnya tidak sepakat dengan pertimbangan dan putusan majelis hakim yang dinilai sangat sepihak. Namun mereka tidak ingin langsung menyatakan banding, karena masih memerlukan waktu untuk menyusun strategi selanjutnya.
"Respons saya, mohon izin, saya tidak mau asal bunyi, harus mendiskusikan kepada kawan-kawan. Saya tidak mau masuk ke materi meskipun banyak hal yang perlu dikaji," sebut Ramadhan.
Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan (terdakwa dalam berkas terpisah) didakwa telah menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.
Savita Linda Hora Panjaitan merupakan mantan bendahara pemenangan pasangan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah. Kamis (26/10), Savita Linda Hora Panjaitan dijatuhi 9 bulan penjara. Perempuan ini dinyatakan bersalah turut terlibat penipuan Rp 15,3 miliar itu. Seperti Ramadhan, perempuan ini juga tidak langsung ditahan.
Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp 15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.
Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaRieke curiga ada patgulipat di balik bebasnya anak anggota DPR tersebut.
Baca SelengkapnyaRieke PDIP tak ingin pelaku pembunuhan sadis bebas meskipun dia adalah anak anggota DPR.
Baca SelengkapnyaMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.
Baca SelengkapnyaHakim PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan
Baca Selengkapnya