Terbukti selundupkan narkoba dalam vagina, TKW divonis 15 tahun penjara

Merdeka.com - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di Malaysia divonis bersalah karena menyelundupkan narkoba jenis sabu. Putusan itu membuat terdakwa Norlisa (21), asal Kabupaten Sidoarjo menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam salinan amar putusan, perbuatan terdakwa melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu itu pada bulan Agustus 2017. Narkoba jenis sabu yang dibawanya dari Malaysia disembunyikan dalam vaginanya.
Saat menjalani pemeriksaan yang dilakukan petugas keamanan Bandara yakni Bea Cukai, BNN Provinsi Jawa Timur, Satgas Pomal Juanda dan Avsec, dalam tubuhnya terdeteksi melalui X-Ray, terdapat benda mencurigakan.
Begitu diperiksa, secara seksama, dan diminta untuk dikeluarkan, baru diketahui kalau barang yang disembunyikan itu narkoba, yang nilai harganya mencapai lebih dari Rp 180 juta.
Ketua majelis hakim Agus Hamzah menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini menyatakan, terdakwa Norlisa secara sah terbukti bersalah, menghukumnya dengan 15 tahun penjara," kata Agus Hamzah, Rabu (20/12).
"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata Agus lagi.
Vonis ini sama beratnya dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Suci Anggraeni.
"Iya saya menerima pak hakim," ucap Norlisa menjawab pertanyaan hakim sambil menangis. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya