Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Simpan Sabu dan Ekstasi, Pria di Labura Sumut Dipenjara 19 Tahun

Terbukti Simpan Sabu dan Ekstasi, Pria di Labura Sumut Dipenjara 19 Tahun penjara. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri (30) dijatuhi pidana penjara selama 19 tahun. Warga Dusun I, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), ini dijatuhi hukuman itu karena terbukti menyimpan 4.619,1 gram sabu dan 360 butir pil ekstasi.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/11). Feri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Feri Agus Jaya Nainggolan alias Feri dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Saidin dalam putusannya.

Putusan majelis hakim lebih rendah 1 tahun dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Juinta Melati Batubara menyatakan pikir-pikir. Hal sama disampaikan JPU Dewi Tarihoran.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Minggu (23/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Feri dihubungi Usman (DPO) yang menyuruhnya mengambil kotak berisi sabu di rumah seseorang bernama Duan.

Sesuai perintah, Feri mengambil kotak itu lalu pulang ke rumahnya. Narkotika itu disimpan di bawah tempat tidur di dalam kamar.

Petugas Direktorat Reserse Narkoba mendapat informasi bahwa Feri sering melakukan transaksi Narkotika di kawasan tempat tinggalnya. Pria ini pun ditangkap. Dan di bawah tempat tidurnya ditemukan kardus berisi 4.619,1 gram sabu dan 360 butir ekstasi, serta timbangan elektrik. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP