Terbukti suap, bupati Pamekasan divonis 2 tahun 8 bulan penjara

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara terhadap Bupati Pamekasan (nonaktif) Achmad Syafi'i dalam kasus penyelewengan dana di Desa Dasok, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Ketua majelis hakim Tahsin menilai perbuatan terdakwa telah melakukan gratifikasi dalam kasus pengamanan penyelewengan dana Desa Dasok kepada Mantan Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya sebesar Rp 250 juta.
Dalam amar putusan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Achmad Syafi'i dengan pidana selama dua tahun dan delapan bulan penjara," kata Tahsin, Senin (18/12).
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider kurungan 1 bulan. Serta mencabut hak politik terdakwa Achmad Syafi'i. Dia baru bisa dipilih atau memilih dengan masa waktu tiga tahun setelah bebas.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut bupati nonaktif itu dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun.
"Saya pikir-pikir," kata terdakwa Syafi'i menjawab pertanyaan hakim Tahsin.
Untuk terdakwa lainnya, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Pemkab Pamekasan Noer Solehhoddin dihukum 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo divonis1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Sedangkan untuk Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi divonis 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Mengenai putusan vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa Sholeh mengaku kecewa dengan vonis hakim terhadap kliennya. Dia menilai, hakim tidak melihat fakta persidangan.
Seperti fakta Kajari minta uang Rp 250 juta, di mana Agus itu mengirim pesannya melalui WhatsApp ke Syafi'i bicara soal permintaan uang. "Ini nanti akan saya bicarakan dengan klien, apakah melakukan banding atau tidak," kata Sholeh.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penyelewengan dana desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8).
Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya