Terdakwa e-KTP sebut jatah Setnov berasal dari hardware dan AFIS

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Dalam Negeri sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Sugiharto sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam keterangannya, Setya Novanto disebut menerima jatah dari proyek e-KTP pada pengadaan AFIS.
Jatah tersebut, dikatakan Sugiharto merupakan tanggungan Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur PT Quadra Solution dan peserta konsorsium.
"Ini percakapan bahas apa?" tanya jaksa penuntut umum kepada Sugiharto, Kamis (25/1).
"Jatah, porsi (tanggungan komitmen fee) Anang," jawab Sugiharto.
"Porsi Anang darimana?" tanya jaksa lagi.
"Dari hardware sama AFIS," ujar Sugiharto.
Percakapan yang direkam oleh Johannes Marliem itu pun mengungkap jatah yang ditanggung Anang diperuntukan terhadap Setya Novanto.
"Yang ditagih Andi jatahnya siapa?" tanya jaksa.
"Jatahnya SN," ujarnya.
Seperti diketahui, atas kasus ini, Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta dan menerima jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Johannes Marliem dan Andi Narogong.
Pria yang kerap disapa Setnov tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya