Terdakwa illegal logging di Pekanbaru divonis 1 tahun dua bulan bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus perusakan hutan, AB Sahil dan Ilyas. Kedua terdakwa terbukti memiliki kayu dari hasil pembalakan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Vonis dibacakan hakim ketua Fatimah di PN Pekanbaru, Rabu (26/4) sore. Kedua terdakwa dijerat Pasal 87 Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 12 huruf k Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain penjara, AB Sahil dan Ilyas juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta. "Setelah putusan inkrah, denda tersebut dapat diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan," kata Fatimah, didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Raden Heru Kuntodewo.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa, yakni 3 tahun 6 bulan penjara. JPU menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp 800 juta atau subsider 3 bulan.
"Kita pikir-pikir," kata Wilsa usai persidangan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa AB Sahil dan Ilyas pada Rabu, 28 September 2016 sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan SM Amin/Arengka II Kota Pekanbaru, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Kayu tersebut diduga berasal dari pembalakan liar.
Terdakwa membawa puluhan kubik yang diangkut dua truk Mitsubisi Fuso. Kendaraan terdakwa dihentikan Polisi Kehutanan Dishut Riau dan selanjutnya diamankan di Kantor Dishut Riau.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alhasil mereka ditangkap di TKP dan tak bisa mengelak lagi saat dibawa ke Mapolsek Sungai Menang.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca Selengkapnya