Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa kasus pajak tak bisa menolak permintaan adik ipar Jokowi

Terdakwa kasus pajak tak bisa menolak permintaan adik ipar Jokowi Handang Soekarno ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mantan Kasubdit bukti permulaan cukup Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK atas penerimaan uang suap. Handang pun membela dirinya dengan menyebut ada peran adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, dalam perkaranya.

Dia mengaku tidak bisa menolak permintaan Arif Budi Sulistyo terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan total tunggakan pajak Rp 78 miliar.

"Kalau itu bukan atas rekomendasi dari adik iparnya presiden, saya tidak akan rekomendasi," kata Handang usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

Disebutkan bahwa Arif bertemu dengan Muhammad Haniv, Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Pada pertemuan itu, Arif meminta Haniv agar bisa mempertemukannya dengan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Permintaan itu kemudian diteruskan oleh Haniv kepada Handang.

Handang yang menjabat sebagai eselon III mengaku tidak bisa menolak permintaan tersebut mengingat jabatan eselon II Haniv. Handang pun mempertemukan Arif dengan Ken. Namun dia bersikeras pada pertemuan itu tidak membahas permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

"Saat pertemuan tidak bahas Pak Mohan," tukas Handang.

Diketahui, Handang telah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair sebagai direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Dari penerimaan uang itu, Handang terlebih dahulu dijanjikan uang sebesar Rp 6 miliar dari total pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia beserta dendanya sebesar Rp 52,3 miliar di tahun 2014.

Tuntutan jaksa penuntut umum KPK kepada Handang mengacu pada dakwaan pertama yang menyebut Handang telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Buka Suara soal Deretan Mobil dan Tas Mewah Milik Keluarganya
Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Buka Suara soal Deretan Mobil dan Tas Mewah Milik Keluarganya

Eko Darmanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK atas kasus dugaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PEDAS! Presiden Jokowi Sindir Banyak Pengusaha Sukses Takut Dikejar Pajak
VIDEO: PEDAS! Presiden Jokowi Sindir Banyak Pengusaha Sukses Takut Dikejar Pajak

Presiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak

Baca Selengkapnya
Petisi 100 Minta Pemakzulan Jokowi, Ini Respons Gibran
Petisi 100 Minta Pemakzulan Jokowi, Ini Respons Gibran

Gibran mempersilakan permintaan pemakzulan terhadap Presiden Joko Jokowi oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy
Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy

Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya