Terdakwa kasus pajak tak bisa menolak permintaan adik ipar Jokowi
Merdeka.com - Mantan Kasubdit bukti permulaan cukup Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK atas penerimaan uang suap. Handang pun membela dirinya dengan menyebut ada peran adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, dalam perkaranya.
Dia mengaku tidak bisa menolak permintaan Arif Budi Sulistyo terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan total tunggakan pajak Rp 78 miliar.
"Kalau itu bukan atas rekomendasi dari adik iparnya presiden, saya tidak akan rekomendasi," kata Handang usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/6).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
Disebutkan bahwa Arif bertemu dengan Muhammad Haniv, Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Pada pertemuan itu, Arif meminta Haniv agar bisa mempertemukannya dengan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Permintaan itu kemudian diteruskan oleh Haniv kepada Handang.
Handang yang menjabat sebagai eselon III mengaku tidak bisa menolak permintaan tersebut mengingat jabatan eselon II Haniv. Handang pun mempertemukan Arif dengan Ken. Namun dia bersikeras pada pertemuan itu tidak membahas permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Saat pertemuan tidak bahas Pak Mohan," tukas Handang.
Diketahui, Handang telah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair sebagai direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Dari penerimaan uang itu, Handang terlebih dahulu dijanjikan uang sebesar Rp 6 miliar dari total pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia beserta dendanya sebesar Rp 52,3 miliar di tahun 2014.
Tuntutan jaksa penuntut umum KPK kepada Handang mengacu pada dakwaan pertama yang menyebut Handang telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaEko Darmanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK atas kasus dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaGibran mempersilakan permintaan pemakzulan terhadap Presiden Joko Jokowi oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100.
Baca SelengkapnyaAdapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca Selengkapnya