Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Perintangan Penyidikan Kematian Yosua Saling Bersaksi di Sidang Hari Ini

Terdakwa Perintangan Penyidikan Kematian Yosua Saling Bersaksi di Sidang Hari Ini sidang hendra kurniawan dan agus nurpatria. ©2022 Merdeka.com/syifa annisa

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan persidangan perkara Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan pada saksi yang juga terdakwa dalam perkara ini.

"Saksi sidang untuk terdakwa Hendra dan Agus hari ini Irfan Widyanto dan Chuck Putranto," ungkap tim kuasa Hukum Hendra, Rahgado Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Kamis (15/12).

Seperti diketahui persidangan kali ini sudah memasuki pemeriksaan saksi mahkota di mana para terdakwa akan bersaksi dengan terdakwa lainnya.

Sementara untuk terdakwa Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto juga akan menjalani persidangan hari ini. Agenda persidangan yakkn pemanggilan saksi ahli dan pemilik usaha CCTV.

"Hari ini pemeriksaan saksi dari Ahli Puslabfor dengan terdakwa Arif Rahman. Sedangkan untuk terdakwa Baiquni dan Chuck pemeriksaan dari Ahli Puslabfor dan Afung pemilik toko CCTV," ujar kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih saat di hubungi.

Seperti diketahui, Hendra cs diduga menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan atasannya sendiri yakni mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo. Mereka turut menyita hingga merusak barang bukti berupa CCTV di kawasa Duren Tugas Komplek Polri, Jakarta Selatan.

Mereka didakwakan melanggar Pasal 49 KUHP, juncto pasal 33, UU ITE atau pasal 232 atau pasal 221 ayat 1 point II KUHP juncto pasal 55 ayat 1 point I KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP