Terlalu Lama Berkencan dengan PSK, Pemuda Asal Jombang Dipukuli Kepala Dusun

Merdeka.com - Lantaran terlalu tahan lama saat berhubungan badan dengan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK), seorang pria di Jombang babak belur dihajar kepala desa.
AS, warga Desa Kepatihan, Jombang, jadi korban penganiayaan. Pemuda berusia 24 tahun tersebut babak belur setelah dipukul seorang perangkat Desa Tambakrejo, Kabupaten Jombang berinisial Ags.
Kapolsek Jombang AKP Moch Wilono mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di eks lokalisasi Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Jombang. Dari hasil pemeriksaan, kasus ini bermula saat korban AS menggunakan jasa seorang PSK untuk menemaninya kencan di komplek bekas lokalisasi tersebut. Setelah itu, keduanya menyewa sebuah kamar untuk berkencan.
"Di kamar itu, korban dan PSK itu kencan selama satu jam lebih," jelas Wilono, Minggu (15/11).
Lantaran dinilai kasar dan tak kunjung klimaks saat berhubungan intim, si PSK mulai merasa kesal. Dia menghubungi Ags untuk membantunya mengusir sang pelanggan.
"Pengakuan Ags, ini dia sedang di luar rumah kemudian diminta bantuan untuk menggedor pintu kamar yang disewa PSK dan AS di dalamnya, tujuannya untuk segera menghentikan kencan itu, kebetulan Ags ini juga kenal dengan PSK ini," ujar Wilono.
Setelah dihubungi oleh PSK tersebut, Ags datang dan langsung mendobrak kamar yang sedang dihuni keduanya berkencan. Pertengkaran pun sempat terjadi antara Ags dan AS lantaran ketersinggungan atas pendobrakan paksa kamar itu.
"Tersangka masuk dan mendobrak kamar tersebut. Dan kemudian setelah kamar terbuka Ags melakukan penganiayaan terhadap AS hingga dilerai warga," kata Wilono.
Wilono melanjutkan, pelaku yang menjabat sebagai salah satu kepala dusun (Kasun) tersebut menganiaya korban dengan cara memukul berkali kali menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian wajah dan dada korban.
"Korban mengalami luka robek di pelipis sebelah kanan, luka memar di bagian mata sebelah kiri serta merasakan sesak di bagian dada hingga menjalani rawat inap di RSI Jombang," lanjutnya.
Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Ags sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan sejak dilaporkan kepada pihak kepolisian. Ia, kini terancam dijerat polisi dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Polsek Kota," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya