Terlibat Peredaran Narkoba, Pegawai Lapas di Indragiri Hilir Dipecat

Merdeka.com - Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berinisial H, diberhentikan tidak dengan hormat. Dia dipecat karena terlibat dalam peredaran narkoba.
"Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus narkoba dan sudah menjalani hukuman selama empat tahun penjara," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan Julianto Budhi Prastyono di Tembilahan, Selasa (1/6).
Budhi menuturkan bahwa H terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan pada awal 2017.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat itu digelar pada Senin (31/5). Pemecatan dilakukan setelah putusan perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan itu disaksikan pejabat eselon IV dan eselon V Lapas Tembilahan, pejabat fungsional umum dan tertentu Lapas Tembilahan. Sementara itu, pegawai work from home (WFH) mengikutinya secara online, begitu pula UPT Pemasyarakatan seluruh wilayah Riau.
Lapas Tembilahan sudah melaporkan upacara pemberhentian tidak dengan hormat PNS yang terlibat narkoba itu kepada Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau.
Budhi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ampun jika ada anggota terlibat peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya. Semuanya akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum berlaku.
Dia mengatakan, pihaknya secara berkala menggelar razia di lapas serta tes urine warga binaan dan pegawai lapas untuk mengetahui sejauh mana peredaran narkoba di lembaga ini.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya